PRAYA-Konflik tanah pecatu Kepala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, memuncak kemarin (15/8).
Puluhan masyarakat yang mengklaim sebagai ahli Lalu Putranom, berusaha memasuki tanah seluas 1,9 hektar itu secara paksa. Awalnya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris masuk dengan cara membajak tanah berupa sawah tersebut menggunakan hand tractor. Barulah kemudian pihak pemerintah desa bersama puluhan masyarakat yang mengaku keberatan tanah pecatu tersebut dikuasai pihak yang mengklaim sebagai ahli waris datang.
Mereka berusaha menghalangi keinginan pihak ahli waris untuk memasang plang larang aktvitas di tanah tersebut. Sehingga sempat terjadi cek-cok antara ahli waris dan masyarakat yang mengaku keberatan. Untungnya, aparat berhasil meredam ketegangan kedua belah pihak.
Solusi sementara yang ditawarkan aparat, bahwa tanah tersebut harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas antara kedua belah pihak, baik ahli waris maupun kepala desa sebelum ada solusi. ‘’Kita sudah tawarkan mediasi kepada kedua belah pihak,’’ ungkap salah seorang anggota Polsek Pringgarata.
Atas usulan ini, kedua belah pihak menyetujuinya hingga akhirnya membubarkan diri. Ahli waris Lalu Putranom, Lalu Ruslan mengatakan, pihaknya setuju mengosongkan tanah tersebut jika dilakukan kedua belah pihak. Sedari awal, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke pemerintah desa untuk mengembalikan tanah tersebut.
Hal ini berdasarkan alas hak berupa pipil garuda dan surat perjanjian sumpah mendiang kakeknya Lalu Putranom, yang menjabat sebagai Kades Bilebante tahun 1951. ‘’Kalau kepala desa bisa mementahkan alat bukti kami, kami ikhlaskan tanah ini. Tapi kalau mereka tidak punya bukti, kami akan tetap ambil,’’ tegasnya. (dal)