Pecatan Satpam Layani Pesan Antar Ganja di Udayana, 3 Bulan Laku 10 Kg

Pengedar ganja AP dan AT saat diamankan di Mapolresta Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran ganja.

Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Masing-masing berinisial AP (34) dan AT (51). Keduanya warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. AP yang merupakan pecatan satpam dalam beberapa bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kg ganja. “Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku AP di pengakuannya sudah mengedarkan 10 kg ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (10/4/2021).

Penangkapan pelaku di dua lokasi berbeda. Kronologisnya, Kamis sore (8/4/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari.

Didampingi Kepala Lingkungan setempat, penggeledahan langsung dilakukan. Di dalam jok motor milik AP, petugas menemukan 1 plastik warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kg. Kemudian 1 timbangan, 3 plastik bening, 1 bendel plastik klip. “Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Cantik Karang Bagu Akhirnya Tertangkap

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AT di kediamannya.

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. “Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.

Hasil interogasi keduanya di Mapolresta Mataram, AP mengaku ganja 2,5 kg didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatra Utara. “Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan narkoba nasional,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Cantik Karang Bagu Akhirnya Tertangkap

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah 3 bulan terakhir menjual ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kg ganja milik ER.

Seharinya, AP memecah ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau WA. Pesanan ganja langsung diantarkan AP. “Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat HP nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (sal)

Komentar Anda