MATARAM–JWA alias Wahyu (34), yang merupakan pecatan polisi dan rekannya MR (43) terancam penjara seumur hidup karena membuat uang palsu (upal).
Kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (6/7).
Dari hasil pemeriksaan kata Artanto, pelaku membuat uang palsu ini sejak beberapa bulan lalu. Di
mana lokasi pembuatannya di rumah tersangka Wahyu. Pembuatnya adalah tersangka MR. “JWA ini pecatan polisi. Dalam kasus ini perannya ikut serta. Sementara MR, dia residivis. Dia spesialis membuat dokumen palsu.
Sebelumnya dia sempat diproses karena membuat STNK palsu. Setelah bebas dia mengulangi perbuatannya lagi dengan membuat uang palsu,” bebernya. Terkait dari mana tersangka belajar membuat uang palsu, Artanto mengatakan bahwa tersangka belajar otodidak. Tersangka hanya berbekal mesin cetak, mesin scan, pilox dan kertas HVS. Untuk proses pembuatannya, Artanto enggan membeberkan. “Nanti itu dicontek kalau dibeberkan,” pungkasnya.
Perwira melati tiga ini mengaku pihaknya sudah menyita semua alat yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu sebagai barang bukti. Selain alat tersebut turut diamankan juga beberapa uang palsu yang dibuat pelaku.
“Uang yang sudah dicetak sekitar Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah beredar di masyarakat,” ujarnya. Uang yang sudah beredar di masyarakat kata Artanto sekitar Rp 700 ribuan. Uang itu digunakan tersangka untuk judi piala Euro dan untuk menebus gadai sepeda motornya. “Kalau dari pengakuannya itu sekitar Rp 700-an tetapi masih kita dalami,” ungkapnya. Manajer Unit Kas Kantor Bank Indonesia Perwakilan NTB Nur Salim meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu.
Untuk mengetahui ciri-ciri uang palsu cukup mudah, yaitu dengan dilihat, diraba dan diterawang.
“Kalau dilihat, uang terlihat terang dan jelas. Kalau diraba itu terasa kasar. Kalau diterawang ada gambar pahlawannya dan rektoverso. Kalau pemalsu susah meniru,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (2/7). Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakatbahwa tersangka memproduksi uang palsu. Setelah diselidiki dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat valid, maka Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan.Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang membuat uang palsu.
Keduanya langsung diamankan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang palsu yang sudah dicetak. Rinciannya yaitu 20 lembar kertas HVS pecahan Rp 20.000, 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000, dan 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000. Selain itu ada juga 1 buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut. Kemudian 11 pilox yang digunakan untuk mengubah warna hologram dan tujuh botol
tinta isi ulang Epson. (der)