Pecatan Polisi Pembuat Uang Palsu Terancam Penjara Seumur Hidup

JUMPA PERS: Tersangka pembuat uang palsu saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (6/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–JWA alias Wahyu  (34), yang merupakan pecatan polisi dan rekannya MR (43) terancam penjara seumur hidup karena  membuat uang palsu (upal).

Kedua pelaku dijerat Pasal 245  KUHP, Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan  Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011  tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau  Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman pidanya seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar,” kata Kabid Humas Polda NTB  Kombes Pol Artanto, Selasa (6/7).

Dari hasil pemeriksaan kata Artanto, pelaku membuat uang palsu ini sejak beberapa bulan lalu. Di
mana lokasi pembuatannya di rumah tersangka Wahyu. Pembuatnya adalah tersangka MR.  “JWA ini pecatan polisi. Dalam  kasus ini perannya ikut serta. Sementara MR, dia residivis. Dia spesialis membuat dokumen palsu.
Sebelumnya dia sempat diproses karena membuat STNK palsu.  Setelah bebas dia mengulangi perbuatannya lagi dengan membuat  uang palsu,” bebernya. Terkait dari mana tersangka belajar membuat uang palsu, Artanto mengatakan bahwa tersangka  belajar otodidak. Tersangka hanya  berbekal mesin cetak, mesin scan,  pilox dan kertas HVS. Untuk proses pembuatannya, Artanto enggan  membeberkan. “Nanti itu dicontek kalau dibeberkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua KSU Rinjani Belum Ditahan

Perwira melati tiga ini mengaku pihaknya sudah menyita semua  alat yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu sebagai  barang bukti. Selain alat tersebut  turut diamankan juga beberapa uang  palsu yang dibuat pelaku.

“Uang yang sudah dicetak sekitar  Rp 12 jutaan. Sebagiannya sudah  beredar di masyarakat,” ujarnya. Uang yang sudah beredar di masyarakat kata Artanto sekitar Rp 700  ribuan. Uang itu digunakan tersangka untuk judi piala Euro dan  untuk menebus gadai sepeda motornya. “Kalau dari pengakuannya  itu sekitar Rp 700-an tetapi masih kita dalami,” ungkapnya. Manajer Unit Kas Kantor Bank  Indonesia Perwakilan NTB Nur  Salim meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu.

Untuk mengetahui ciri-ciri uang palsu cukup mudah, yaitu dengan dilihat, diraba dan diterawang.
“Kalau dilihat, uang terlihat terang  dan jelas. Kalau diraba itu terasa kasar. Kalau diterawang ada gambar pahlawannya dan rektoverso. Kalau pemalsu susah meniru,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibu Tega Telantarkan Anak di Rumah Sakit

Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (2/7). Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakatbahwa tersangka memproduksi uang palsu. Setelah diselidiki dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat valid, maka Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan.Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang membuat uang palsu.

Keduanya langsung diamankan.  Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang palsu yang sudah dicetak.  Rinciannya yaitu 20 lembar kertas HVS pecahan Rp 20.000, 38  lembar uang kertas HVS pecahan  Rp 100.000, dan 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.  Selain itu ada juga 1 buah alat scan  yang digunakan untuk mencetak uang tersebut. Kemudian 11 pilox  yang digunakan untuk mengubah  warna hologram dan tujuh botol
tinta isi ulang Epson. (der)

Komentar Anda