Pebisnis Cantik Tipu Rekanan Rp 450 Juta

PENIPUAN: Pelaku penipuan Rp 450 juta memakai jilbab saat dihadirkan di konferensi pers di gedung Wira Graha Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang perempuan berinisial MDH 30 tahun, asal Cakranegara, Kota Mataram menipu rekan bisnisnya hingga Rp 450 juta. Uang hasil penipuan itu, digunakan pelaku membayar utang.

“Uang korban Rp 450 juta sudah habis digunakan untuk bayar utang. Pelaku ini terlilit utang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/11).

Penipuan itu terjadi pada 25 April 2022 lalu. Saat itu tersangka menawarkan kerja sama proyek kepada korban. Antara lain proyek pembelian tanah kavling dan material, proyek di salah satu SMK di Loteng dan proyek pertamina di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Mendengar penjelasan pelaku, korban mulai tertarik. Terlebih lagi kedua belah pihak telah menyepakati proyek tersebut dengan membuat surat perjanjian kerja sama. “Nyatanya proyek itu tidak ada dan korban sudah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp 450 juta,” katanya.

Mengetahui hal itu, korban terus menagih pelaku atas uang yang sudah diberikan. Akan tetapi, pelaku terus mengulur waktu. “Pada saat ditagih, pelaku ini banyak alasan dan terus mengulur waktu,” imbuhnya.

Karena korban terus menagih, pelaku memberikan dua cek kepada korban. Isi cek tersebut berbeda-beda, ada yang isinya Rp 8 miliar dan Rp 5,5 miliar. Namun setelah dikroscek di bank, cek tersebut kosong. “Cek yang diberikan pelaku itu palsu atau fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkannya ke Mapolresta Mataram,” ucap dia.

Pelaku juga diketahui tidak hanya sekali melakukan hal serupa. Pelaku melakukan penipuan karena terlilit utang. “Pelaku ini sudah sering melakukan penipuan untuk menutupi utang,” ujarnya.

Kasus penipuan ini, lanjut Kadek Adi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan juga untuk segera diadili. “Rencananya hari ini (Senin, red) kami akan limpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” katanya.

Sebagai tersangka, ia dikenakan Pasal 378 atau 372 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda