PDIP Mataram Resmi Laporkan KPU ke DKPP

LAPORAN: DPC PDIP Kota Mataram resmi melaporkan KPU Kota Mataram kepada DPKP melalui Kantor Bawaslu NTB. (YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPC PDIP Kota Mataram resmi melaporkan KPU Mataram ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ke DKPP itu diserahkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, dengan Nomor : 001/LP/PL/Prov.18.00/V/2023. Laporan disampaikan Senin (5/6) lalu.

Ketua DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet, didampingi sejumlah fungsionaris PDIP Kota Mataram, yang langsung menyerahkan tiga berkas pelaporan, dan diterima Staf Bawaslu NTB, Habibi.

Made Slamet yang juga Anggota DPRD NTB ini mengungkapkan, pihaknya menyerahkan berkas dokumen berupa undangan pleno DPSHP Nomor 278/HM.02.3-SD/03/5271/2023, tertanggal 9 Mei 2023.

Berikutnya, dokumen BA Nomor 149/PL.02.1.BA/5271/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPD) tingkat Kota Mataram tanggal 12 Mei 2023. “Kita juga lengkapi dokumen pelaporan klipingan berita media cetak dan media online. Ada sekitar 34 berkas kita serahkan,” ucap Anggota Komisi II DPRD NTB tersebut.

Diungkapkan, bahwa laporan yang diajukan pihaknya ke DKPP, terkait dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ditegaskan, pelaporan dilakukan pihaknya sebagai bukti dari komitmen dan keseriusan DPC PDIP Kota Mataram dalam mengawal proses demokrasi. “Kita ingin proses demokrasi ada berjalan fair dan sesuai aturan,” terangnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Mataram, Lalu Ahyar Supriadi menilai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat hukum.

KPU Mataram dinilainya telah terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP. Baik di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.

Baca Juga :  Agus Mursalim Resmi Dipecat sebagai Anggota DPRD Lobar Gara-gara Narkoba

Dia kemudian menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Mataram tersebut. Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPSHP Kota Mataram dilaksanakan berdasarkan undangan pukul 16.00 Wita, pada hari Kamis 11 Mei 2023, hingga hari Jumat tanggal 11 Mei 2023 pukul 03.00 Wita dinihari.

Pada saat dilaksanakan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP itu, sekitar pukul 17.30 Wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mempertanyakan terkait adanya temuan berita acara di lima kelurahan. Yaitu Kelurahan Pagutan Timur; Kelurahan Pagutan Barat; Kelurahan Pejanggik; Pagesangan Barat; dan Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Ihwal adanya dugaan berita acara DPSHP diterbitkan diluar rapat resmi pleno tingkat kelurahan oleh PPS. “Atas dasar temuan itu, KPU Kota Mataram memerintahkan kepada PPS di 5 kelurahan itu untuk melaksanakan rapat pleno lanjutan pada hari yang sama, bertempat di Fave Hotel Mataram, tanpa dihadiri unsur partai politik,” kata Ahyar.

Kemudian rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dilanjutkan dengan kecamatan lain yang ada di Kota Mataram. Sementara PPS Kecamatan Mataram melangsungkan rapat pleno lanjutan sesuai perintah KPU Kota Mataram.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 Wita, PPS Kecataman Mataram beserta PPS di lima kecamatan selesai melaksanakan rapat pleno lanjutan, yang dilaksanakan berdasarkan perintah KPU Kota Mataram. “Saat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP untuk tingkat Kecamatan Mataram, kami (PDIP) melakukan interupsi terkait dengan pelaksanaan rapat pleno lanjutan oleh PPS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nama Sukiman Azmi Mencuat di Internal NasDem

Ahyar mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa rapat pleno lanjutan sebagaimana yang diperintahkan KPU Kota Mataram tidak diatur dalam PKPU. Saat itu, pihaknya telah meminta KPU Kota Mataram agar mencantumkan keterangan pada berita acara pleno lanjutan yang dilaksanakan tidak dihadiri oleh semua utusan partai politik.

“Atas dasar itu, kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu oleh KPU Kota Mataram,” jelasnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh DPC PDIP Kota Mataram, hampir sama dengan apa yang disampaikan pengawas Bawaslu kota Mataram kepada pihaknya.

Bahwa KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno lanjutan dengan tidak melibatkan perwakilan Parpol. “Hal serupa juga dikemukakan oleh tim pengawas Bawaslu di Kota Mataram,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU kota Mataram. Dia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu sepenuhnya menjadi ranah DKPP. “Dugaan pelanggaran kode etik itu ranah DKPP,” lugas Hasan, yang juga tim Periksa Daerah ini. (yan)

Komentar Anda