PDAM Giri Menang Dituding Lakukan Kriminalisasi Pelanggan

F- DEMO : Ratusan warga Desa Langko berunjuk rasa di depan Mapolresta Matatam, Jumat (5/12).

MATARAM- Ratusan warga Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat berunjukrasa di depan Polresta Mataram, Jumat (5/12). Aksi mereka sebagai respon atas adanya pelaporan terhadap 5 orang warga oleh pihak PDAM Giri Menang atas dugaan perusakan fasilitas di Reservoar Giri Menang saat berdemo beberapa hari lalu.

Kepala  Desa Langko, Mawardi, mengatakan, proses hukum terhadap 5 orang warganya merupakan upaya kriminalisasi oleh Dirut PDAM Giri Menang. “ Kami ini sudah sangat dirugikan sebagai konsumen PDAM Giri Menang. Kami mendapat air keruh, kadang ada kadang juga tidak ada. Bahkan pernah pada bulan Agustus 2018 air tidak pernah ada selama satu bulan. Tetapi begitu pembayaran ada yang yang diminta membayar Rp 1 Juta. “ ungkapnya saat orasi.

Atas dasar itu, katanya, tidak heran warganya melakukan protes karena mereka sangat dirugikan. “ Namun sayang sekali mereka protes atas pelayanan yang diberikan PDAM malah dilaporkan karena dituduh merusak pagar. Pagar itu jika diperbaiki tidak seberapa jika dibandingkan kerugian yang dialami konsumen selama ini, “ ungkapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat (LPKSM-Lobar),  Fathur Rahman,  mengatakan pihaknya sangat menyayangkan upaya hukum yang ditempuh pihak PDAM Giri Menang atas kritikan konsumen yang ditujukan kepada pihaknya. Untuk itu ia meminta kepada pihak PDAM Giri Menang segera mencabut laporan itu.”Sebab pihak terlapor sejauh ini hanya menuntut hak mereka yang dikebiri oleh PDAM,” ungkapnya.

Fathur menjelaskan, sebagai konsumen mereka berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak boleh ada  diskriminatif. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian jika tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan.” Kita tau bahwa selama ini warga di Desa Langko sering tidak mendapatkan air. Jika pun ada kadang dalam keadaan keruh. Hal ini tentu sangat merugikan masyakarat atau konsumen,” ungkapnya.

Untuk itu Fathur Rahman mendesak pihak PDAM Giri Menang untuk segera mengganti kerugian yang ditimbulkan atas pelayanan yang selama ini tidak maksimal kepada konsumennya.”Jika tidak kami akan mengadukan hal itu kepada DPRD. Kalau tidak tuntas sampai disitu maka kami akan melanjutkan ke meja hijau terkait kerugian konsumen dan permasalahan lain,” ancamnya.

Dalam aksi ini, pembina KASTA NTB  Lalu Wink Haris juga turut menyuarakan aspirasi. Lalu Wink juga mengaku geram atas langkah yang diambil pihak PDAM Giri Menang sebagai respon atas kritikan dari masyarakat. “ Dasar otak udang. Dikritik sedikit langsung lapor. Mestinya kritikan itu sebagai suplemen bagi otaknya. Bukan malah menjadikan musuh orang yang mengkritiknya. Mental pejabat seperti ini harus diusir dari Lombok Barat,” ungkapnya.

Menurut Wink, pejabat itu digaji oleh rakyat. Untuk itu rakyat berhak mengkritisi kinerja para pejabat. Namun sangat disayangkan di Lombok Barat ada pejabat yang anti kritik. Selain mengkritisi pejabat PDAM Giri Menang, Lalu Wink juga menyinggung pihak kepolisian yang terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum.”Jika masyarakat kecil melapor sangat lamban direspon tetapi begitu pejabat yang melapor dengan cepat  direspon,” ungkapnya.

Mestinya, kata Lalu Wink, pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan profesionalitas.”Dimana yang salah tetap salah dan benar tetap benar,” cetusnya.

Sementara itu Kapolresta Mataram AKBP Guntur mengatakan proses hukum tetap berjalan. Pihaknya tidak ingin dengan adanya intervensi dari kelompok atau orang kemudian menghentikan proses hukum tang sedang berjalan.

“Jika memang ada indikasi tindak pidana maka kita tetap lanjut. Namun sebaliknya jika tidak ada maka secara otomatis dihentikan. Maka biarlah proses ini berjalan dulu,” tegasnya.

Sementara itu Direktur PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini  mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap lima orang warga Desa Langko yang diduga melakukan perusakan fasilitas negara

“Hal ini menjadi pembelajaran bahwa merusak fasilitas itu tidak dibenarkan oleh aturan. Silahkan sampaikan aspirasi dan itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi sampaikanlah secara baik. Jangan dengan cara merusak,”ungkapnya. Zaini.

Ia juga meminta semua pihak objektif melihat permasalahan ini. Jangan sampai hanya pihaknya yang dipojokkan dan melupakan permasalahan sebenarnya yang terjadi.” Perusakan ini kan tidak pernah muncul (di media) selalu yang terlihat adalah Dirut PDAM Giri Menang mengkriminalisasi pelanggan yang mengadu. Kan salah itu. Hilang subtansi pokoknya,” tegasnya.(der)

Komentar Anda