PBB Soroti Pembebasan Lahan KEK Mandalika

Beka Ulung Hapsara (DOK )

MATARAM – Masalah pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, belum tuntas hingga saat ini. Bahkan baru-baru ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti proyek tersebut karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku sama sekali tidak terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan PBB. “Komnas tidak terkejut dengan pernyataan pelapor khusus PBB terkait Mandalika,” ucap Beka kepada Radar Lombok, Senin (5/4).

Menurut Beka, pembangunan KEK Mandalika adalah proyek besar. Banyak hal yang harus diperhatikan. “Ini proyek prestisius berskala internasional. Tentunya harus menghormati standar hak asasi manusia. Terutama prinsip-prinsip panduan HAM dan bisnis PBB,” ujarnya.

Pakar PBB untuk HAM, telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati HAM terkait proyek KEK Mandalika. “Pernyataan pelapor khusus PBB untuk HAM tersebut, sejalan dengan rekomendasi awal Komnas HAM terkait aduan warga yang masuk ke Komnas,” kata Beka.

Komnas HAM sendiri sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan berbagai rekomendasi. Salah satunya, segera menyelesaikan lahan warga dengan cara-cara persuasif tanpa melanggar HAM.

Seluruh hak warga harus dipenuhi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Jangan sampai, warga menjadi tumbal pembangunan KEK Mandalika dan sirkuit MotoGP. “Rekomendasi kita kan segera menyelesaikan sengketa tanah yang ada. Kemudian menjamin rasa aman warga dan pemenuhan hak-hak warga terdampak lainnya,” jelas Beka.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM pada Pembangunan Mandalika

Lalu bagaimana pantauan Komnas HAM sejauh ini? Menurut Beka, pihaknya terus melakukan pemantauan. “Untuk pembebasan lahan kami masih menunggu proses final antara warga dengan ITDC. Untuk jaminan rasa aman, sudah ada perbaikan strategi aparat keamanan di lapangan,” kata Beka.

Untuk diketahui, proyek KEK Mandalika disebut PBB telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela HAM. “Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan ITDC akan menjadikan Mandalika sebagai Bali Baru,” ujar UN Special Rapporteur (Pelapor Khusus) untuk kemiskinan ekstrim dan HAM PBB, Olivier De Schutter baru-baru ini.

Menurut PBB, masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. Terlepas dari temuan itu, ITDC disebut belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan seluruh sengketa tanah.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM pada Pembangunan Mandalika

Radar Lombok sudah meminta tanggapan dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Vice President (VP) Corporate Secretary ITDC, Miranti N Rendranti akan memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius PBB tersebut. “Ditunggu ya tanggapan kami,” jawab Ira.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi dari PT ITDC belum juga dikeluarkan. Sementara Chief Strategic and Communication Officer MGPA ITDC, Happy Harianto lebih memilih untuk tidak memberikan tanggapan. “Silahkan langsung ke ITDC saja,” ucapnya.

Terkait tudingan serius PBB tersebut, para pejabat di daerah juga belum berani memberikan tanggapan. Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Sekretaris Daerah HL Gita Ariadi hingga pimpinan DPRD NTB lebih memilih untuk bungkam.

Asisten II Pemprov NTB H Ridwan Syah juga tidak berani menanggapi tudingan PBB. “Waaah ini maqomnya terlalu tinggi untuk saya komentari bang. Apalagi ini kan dari PBB. Gak main-main. Maaf ya, saya belum bisa komentar saat ini,” jawab Ridwan Syah. (zwr)

Komentar Anda