PBB Buka Penjaringan Balon Kada

PBB Buka Penjaringan Balon Kada
DIBUKA: Ketua DPC PBB KLU Habli didampingi Ketua Panitia Penjaringan Balon Kada Pilkada KLU Muslehuddin memperlihatkan SK Panitia Penjaringan Balon Kada, di Kantor DPC PBB KLU, Rabu (2/10) kemarin.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–DPC Partai Bulang Bintang (PBB) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membuka penjaringan bakal calon kepala daerah (balon kada) untuk Pilkada KLU 2020 mulai hari ini (3/10). Pembukaan penjaringan diwacanakan hingga 16 Oktober mendatang. Kader atau non-kader PBB  dipersilakan mendaftar. “Kita buka pendaftaran selama dua minggu mulai dari besok pagi (hari ini),” ungkap Ketua DPC PBB KLU Habli didampingi Ketua Panitia Penjaringan Balon Kada Muslehuddin kepada Radar Lombok usai menggelar rapat internal di Kantor DPC PBB KLU, Rabu (2/10) kemarin.

Bagi yang mau mendaftar kata Habli, silakan mengambil formulir pendaftaran yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya melengkapi berkas pendaftaran. “Begitu mengambil formulir, kita batasi sampai tanggal 16 Oktober, itu sudah dikembalikan paling telat. Lebih cepat lebih baik,” terangnya.

Ia berharap sejumlah nama yang santer beredar di masyarakat akan maju pilkada, untuk mendaftarkan diri. Tunjukkan keseriusan dengan mendaftar. “Kalau tidak mendaftar kita tidak tahu siapa balon yang siap maju,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini yang sudah muncul dan mendaftar di PDIP sebagai balon bupati yakni Najmul Akhyar dan Djohan Sjamsu. Selain dua tokoh ini, ia mengharapkan adanya tokoh lain yang muncul. Semakin banyak semakin baik.

Pembukaan penjaringan ini sudah disampaikan secara lisan kepada para perwakilan parpol di DPRD KLU. Selain itu juga ke masyarakat. Artinya penjaringan ini tidak tertutup. Bisa diakses siapapun.

Dalam menentukan siapa yang diusung, PBB akan melakukan survei internal terhadap para balon yang mendaftar. Itu nanti akan menjadi pertimbangan untuk diusung.

PBB punya dua kursi di DPRD KLU. Syarat parpol atau koalisi parpol bisa mengusung pasangan calon di Pilkada KLU, adalah minimal punya enam kursi di DPRD setempat. Dengan bermodal hanya dua kursi, tentunya PBB belum bisa mengusung pasangan calon. Butuh koalisi. (flo)

Komentar Anda