MATARAM—Mahkamah Partai Golkar merespon pengaduan Umar Said dan Muhammad Amin terkait pemecatannya dari keanggotaan partai.
Kuasa Hukum Umar Said, Rofiq Ashari mengatakan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan pembelaan di Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Aziz Syamsuddin terkait pengaduan pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin dari jenjang keanggotaan partai. "Kita sudah menjalani pemeriksaan dan pembelaan di Mahkamah Partai hari ini (kemarin)," katanya, via telepon, Rabu kemarin (11/5).
Ada tiga pengaduan yang disampaikan pihaknya kepada Mahkamah Partai Golkar. Yakni, pertama, terkait dengan keabsahan dan legalitas dari kepengurusan DPD Partai Golkar NTB hasil Musda Praya. Kedua, pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin dari jenjang keanggotaan partai. Ketiga, Pergantian Antar Waktu (PAW) Umar Said dari jabatan ketua dan keanggotaan DPRD NTB.
Dia mengatakan, selain pengaduan dari NTB. Ada sebanyak 130 pengaduan dari daerah lainnya yang sedang diproses secara serentak oleh Mahkamah Partai Golkar. Pengaduan tersebut akan ditangani terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
"Ini kalau secara serentak melakukan gugatan hukum, bisa ambruk Golkar," cetusnya.
Dikatakan, dia tidak mengetahui nanti seperti apa keputusan bakal diambil oleh Mahkamah Partai Golkar terkait dengan pengaduan dilayangkan pihaknya. Namun, dia menduga, akan ada beberapa opsi bakal diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Yakni, pertama, Mahkamah Partai memutuskan terkait semua pengaduan itu sebelum dilangsungkan Munaslub Partai Golkar akan dilangsungkan pada tanggal 15-17 Mei di Denpasar Bali. Meskipun, kemungkinan hal tersebut sangat kecil. Mengingat, dengan banyak pengaduan dan rentang waktu tersisa bagi penyelenggaraan Munaslub. Belum lagi, ketua Mahkamah Partai, Aziz Syamsuddin menjadi salah satu calon ketua umum.
Kedua, Mahkamah Partai Golkar akan menyerahkan sepenuhnya terkait penyelesaian pengaduan tersebut pada Munaslub dan kepengurusan baru terpilih. Dengan banyak pengaduan tersebut kemungkinan Mahkamah Partai meminta agar Munaslub menerbitkan rekomendasi terkait berbagai ihwal pengaduan dilayangkan dari hampir semua daerah. Sehingga nantinya, kata Ashari, itu sangat tergantung dari ketua umum dan kepengurusan partai Golkar terpilih.
Ketiga, jika tidak ada keputusan dari Munaslub terkait berbagai pengaduan tersebut. Maka langkah terakhir dengan penyelesaian melalui jalur hukum. Meski demikian, dia mengaku, sangat optimistis bahwa nanti Munaslub atau kepengurusan Golkar terpilih hasil Munaslub Bali akan membatalkan dan memcabut kembali SK pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin, sekaligus SK PAW Umar Said dari jabatan ketua dan keanggotaan DPRD NTB.
Bagaimanapun, jelasnya, Munaslub akan dilangsungkan di Denpasar Bali pada tanggal 15-17 Mei dititikberatkan sebagai Munaslub rekonsiliasi atau penyatuan. Sehingga berbagai keputusan sebelumnya dinilai sangat jauh dari semangat rekonsiliasi atau penyatuan akan dibatalkan di Munaslub maupun kepengurusan baru hasil Munaslub.
"Kami optimis dan yakin keputusan ini akan diambil di Munaslub maupun kepengurusan baru kedepan," ucapnya.
Dia berpandangan, dengan kondisi tersebut hampir tidak ada celah bagi proses pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin, serta PAW Umar Said dari jabatan ketua DPRD NTB. Pihaknya pun sudah secara gamblang menyampaikan pembelaan dihadapan Mahkamah Partai Golkar. Bahwa keputusan pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin dari jenjang keanggotaan partai Golkar telah melanggar AD/ ART dan Peraturan Organisasi (PO) nomor 13 tahun 2011 terkait pemecatan terhadap kader.
Karena itu, dia optimistis, pengaduan dilayangkan pihaknya akan dikabulkan di Mahkamah Partai. Terlebih lagi, Partai Golkar segera menggelar Munaslub, dan nahkoda partai berlambang pohon beringin segera berganti.
" Kami saya yakin keputusan pemecatan Umar Said dan Muhammad Amin akan batal demi hokum," lugasnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait hal itu. Juru Bicara DPD Partai Golkar NTB, Chris Parangan hanya tersenyum. Dengan memberikan komentar diplomatis dan mengambang. "Siapa menabur dia yang menunai," ujar singkat.