PAW Kubu HMP Tunggu Rekom DPP

Darmawan(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–DPW Partai Berkarya NTB kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) dipastikan sudah mengajukan usulan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD NTB kepada DPP Partai Berkarya di Jakarta. Yang diajukan yakni Ikraman sebagai pengganti almahrum Abdul Kahar. “Usulan rekomendasi sudah kita sampaikan ke DPP,” kata Ketua DPW Partai Berkarya NTB Darmawan kepada Radar Lombok,

Sesuai aturan perUndang-undangan yang berlaku, dalam proses pengajuan PAW, harus ada rekomendasi keputusan dari DPP. Surat rekomendasi keputusan DPP itu, jadi persyaratan wajib harus dipenuhi dalam pengajuan PAW kepada KPU.

Baca Juga :  Desakan Maud Adam Tampil di Pilkada Lotim Menguat

Terkait kapan surat rekomendasi itu akan diterbitkan DPP. Dia mengaku belum bisa memastikan. Tapi pihaknya berharap, surat rekomendasi DPP itu bisa secepatnya diterbitkan. Sehingga pihaknya bisa segera mengajukan usulan PAW ke KPU NTB. Pihaknya tidak menghendaki kursi yang ditinggalkan Abdul Kahar terlalu lama dibiarkan kosong.

Dengan dimenangkannya gugatan kubu HMP di PTUN Jakarta terkait pembatalan SK Menkum HAM terhadap kepengurusan kubu Muchdi PR, pihaknya menyakini KPU NTB akan menerima dan memproses usulan PAW yang akan disampaikan pihaknya. Kendati kubu Muchdi PR melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut. “Kita optimis akan diproses PAW,” terangnya.

Baca Juga :  Finalis Indonesian Idol 2018 Asal NTB Puji Ahyar-Mori

Terpisah, Ketua DPW Partai Beringin Karya kubu Muchdi PR, Agus Kamarwan menyatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan nama pengganti PAW Abdul Kahar. Namun dia mengaku, tidak akan mengajukan Ikraman sebagai pengganti PAW. Kendati, yang bersangkuutan peraih suara kedua, tetapi yang bersangkutan tidak mengakui kepengurusan kubu Muchdi PR. Namun demikian, Agus memilih belum mau menyebutkan nama pengganti PAW yang disiapkan. “Nama pengganti sudah ada. Tapi belum bisa saya buka,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda