Patroli Tiga Pilar di Lombok Barat Dilakukan Dari Tingkat Kabupaten Hingga Desa

Sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020

SOSIALISASI: Kegiatan patroli serta imbauan ini dilaksanakan guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19. (polda for radarlombok.co.id)

GIRI MENANG-Patroli Tiga Pilar melibatkan Personel Gabungan TNI-Polri dan Pol-PP Kabupaten Lombok Barat digelar dimulai dari Mapolres Lombok Barat, Jumat (4/9/2020).

Kegiatan patroli serta imbauan ini dilaksanakan guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19.

Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Dimana Sosialisasi dilaksanakan petugas bertujuan agar sebelum sanksi yang tertuang dalam perda diberlakukan, Masyarakat mengetahui isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2020.

Kegiatan patroli Tiga Pilar Lombok Lombok Barat ini dipimpin langsung oleh Kapolres LombokBarat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK bersama Dandim 1606 WB Kolonel Arm. Gunawan, S.Sos., M.T.

Dalam Arahannya, Kapolres menekankan agar kegiatan ini bukan hanya formalitas saja, yang terpenting Masyarakat benar-benar memahami tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid 19.

“Untuk efektifitas, Personel gabungan ini dibagi menjadi dua kelompok, melaksanakan kegiatan di dua Lokasi yang berbeda yaitu di Wilayah Gerung dan Kediri, dengan komposi lengkap TNI-Polri dan Pol-PP,” ungkapnya.

Adapun sasaran Lokasi kegiatan yaitu Pasar Gerung, Kompleks pertokoan Gerung dan Kediri, Serta Pasar kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Patroli gabungan tiga pilar ini akan dilaksanakan secara masif, dengan melakukan Sosialisasi selama 10 hari kedepan.

“Kegiatan Sosialisasi Tiga Pilar ini tetap dilakukan secara masif hingga 10 hari kedepan, melibatkan tiga pilar, baik tingkat kabupaten, Kecamatan hingga Desa,” ungkapnya.

Kapolres mengharapkan dalam kegiatan Sosialisasi ini, dapat menumbuhkan peran serta Masyarakat, dimana melibatkan TNI, kepolisian, Pemerintah Daerah hingga tingkat Desa.

“Bentuk kegiatannya yaitu melakukan himbauan, dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, Pasar maupun tempat keramaian lainnya,” ujarnya.

Menurutnya kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara efektif setiap harinya, menyasar tempat tempat keramaian masyarakat, dengan memanfaatkan media yang telah dipersiapkan.

“Secara efektif dilakukan dengan media Spanduk maupun dengan mengunakan pengeras suara, sebagai pengingat kepada Masyarakat,” imbuhnya.

Spanduk ini tetap melekat pada setiap kendaraan patroli yang digunakan, disertai dengan himbauan melaui pengeras suara.

“Sosialisasi akan tetap dilaksanakan hingga sampai dengan rencana penindakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020,” imbuhnya.

Sebelum waktu penindakan, maka upaya-upaya yang dilakukan melaui kegiatan razia dijalan, terhadap masyarakat terkait protokol covid-19.
“Bila ditemukan Masyarakat yang tidak menggunakan masker makan akan diarahkan untuk balik kanan, untuk melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu,” bebernya.

Terkait ini, Kapolres Mengingatkan agar Masyarakat memahami ini, dimana hingga waktu yang ditentukan akan dilakukan penindakan hingga sanksi denda. (ami)

Komentar Anda