Patroli Blue Light, Polda Tindak 52 Pelanggar

PATROLI: Dirlantas dan Dir Samapta Polda NTB, menggelar Patroli Blue Light, dengan sasaran Kamseltibcarlantas, Kamtibmas dan menekan penyebaran virus corona, Sabtu (5/9/2020). (polda for radarlombok.co.id)

MATARAM—Direktorat Lalu-Lintas dan Direktorat Samapta Polda NTB, Sabtu (5/9/2020), kembali melaksanakan patroli Blue Light, dengan sasaran antisipasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas), dan Kamtibmas untuk menekan kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), serta menekan penyebaran virus corona.

“Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 Wita, dengan rute patroli mulai dari Jalan Langko menuju Jalan Udayana, Pejanggik, Sriwijaya, Majapahit, Baypass BIL II, untuk kemudian kembali lagi ke Mako Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (6/9/2020).

Selama kegiatan patroli petugas juga melakukan pengamanan, pengaturan, dan pemantauan situasi arus lalu lintas, serta perilaku pengguna jalan di Jalan Udayana dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 serta sosialisasi pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran tidak menggunakan masker yang kurang 8 hari lagi sesuai Perda Gubernur NTB.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, dan berkendara lebih dari dua.

Selama kegiatan pendisiplinan, petugas juga menindak 52 pelanggar, dengan melayangkan 42 surat tilang dan 10 Surat teguran terhadap pengendara, serta menyita barang bukti 33 STNK, 1 SIM dan 8 unit sepeda motor. (gt)

Komentar Anda