Pathul Bahri Terancam Disanksi

Lalu Pathul Bahri
Lalu Pathul Bahri (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Sikap Pathul Bahri yang terang-terangan mengampanyekan Suhaili FT membuat Partai Gerindra NTB meradang.

Wakil Ketua Partai Gerindra NTB Bidang OKK, Hafid Hasan mengatakan, Partai Gerindra memiliki prosedur atau mekanisme mengatur terkait kepatuhan dan kedisplinan kader.

“Tentu ini hal sangat serius, harus kita respon,” katanya, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (24/7).

Ditegaskan, AD/ART Partai Gerindra sudah mengatur terkait adanya kader yang dinilai mbalelo dari garis kebijakan partai. Terlebih di Pilkada NTB, Partai Gerindra sudah final mengusung Ahyar Abduh sebagai calon gubernur NTB.

Baca Juga :  Calon Kada Dilarang Beriklan Selamat Puasa dan Lebaran

Katanya, jika ada kader Gerindra mbalelo, Andai ada kader dan pengurus mbalelo, praktis akan diberikan sanksi. Namun sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan diperbuat.

Adapun bentuk sanksi yang mungkin bisa dijatuhkan seperti pemberian peringatan hingga sanksi terberat berupa pemecatan. Namun terlebih dahulu, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap apa yang sudah dilakukan sosok wakil bupati Lombok Tengah yang kebetulan kader Partai gerindra tersebut

Partai Gerindra adalah partai kader. Menurutnya, kader pasti sudah mengetahui risiko yang akan dihadapi apabila mbalelo terhadap garis kebijakan partai. Sesuai arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bahwa kader dan jajaran pengurus harus wajib melaksanakan dan mematuhi keputusan dan kebijakan partai.

Baca Juga :  Pilkada 2018 Ajang Pemanasan Parpol Hadapi Pileg

Bagaimana dengan kabat hijrahnya Pathul ke partai lain? Hafid mengatakan, sikap Pathul merupakan sepenuhnya hak politik dari yang bersangkutan. Apakah tetap sebagai kader Partai Gerindra atau beralih kepada parpol lain.

Meski demikian, Hafid memilih irit bicara terkait kabar kepindahan Pathul Bahri ke PKB. “Ini kan masih kabar saja. Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ungkapnya. (yan)

Komentar Anda