Pasutri Pemilik 3,5 Kg Ganja Ditangkap

Lima Pengguna Terjaring Razia BNNP

Pasutri Pemilik 3,5 Kg Ganja Ditangkap
GANJA 3,5 Kg : Polda NTB menangkap bandar dan kurir narkotika jenis ganja di Gili Trawangan. Selain itu barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 3,5 Kg ganja. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkotika jenis ganja di Gili Trawangan.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan ganja dengan sebanyak 3,5 Kg. Ketiga pelaku masing berinisial RF (38 tahun) dan NMA (47 tahun), keduanya ini pasangan suami istri warga Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Satu pelaku lainnya berinisial INA (40 tahun) warga Karang Kauhan Dusun Pangsor Kecamatan Pemenang Lombok Utara.  ‘’ Ketiganya kita tangkap pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 19.45 Wita di Gili Trawangan. Mereka ini ada yang pasangan suami istri,’’ ujar Kasusbdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung  Rabu kemarin (8/11).

Baca Juga :  Nyabu, Dua Karyawan Bank Lombok Timur Ditangkap

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang menyebut RF sering melakukan transaksi narkotika di Gili Trawangan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah RF di Gang Ikan Duyung Gili Trawangan. Di dapur, petugas menemukan 3,5 Kg ganja kering . Ganja ini ditemukan masih utuh dalam bentuk bal warna kuning sebanyak 3 buah. Selain itu, ada juga beberapa bungkus ganja siap edar. Kemudian uang tunai sejumlah Rp 20 juta yang diduga hasil dari transaski narkotika. ‘’ Ini barang bukti yang kita dapatkan. Jumlahnya memang banyak dari barang maupun uangnya,’’ katanya.

Di rumah RF ini, petugas juga menemukan dua bekas pembungkus ganja. Bentuknya identik dengan bungkus ganja yang ditemukan sebelumnya. ‘’ Itu indikasinya barangnya sudah terjual. Yang kita amankan ini yang belum terjual,’’ imbuhnya. 

Setelah itu, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yaitu NMA yang tak lain adalah istri dari RF serta INA. Keduanya disebut petugas dengan peran yang berbeda. ‘’ Suami istri ini bandarnya. Sedangkan INA itu peluncur atau kurir yang mengantarkan barang kepada pemesan (konsumen),’’ ungkapnya.

Ditambahkannya, satu bal ganja tersebut nantinya akan dibagi dalam sepuluh garis. Satu garis oleh pelaku dijual seharga Rp 1,5 juta. Sedangkan satu bal ganja dibeli oleh pelaku seharga Rp 11 juta. ‘’ Itu dari keterangan mereka. Kalau dijual lagi, total uang yang didapatkan itu sebesar Rp 15 juta. Jadi setiap satu balnya, mereka untung Rp 4 juta,’’ sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ganja ini didapatkan dari seseorang di Mataram.

Petugas pun  masih melakukan pengembangan mengenai apakah pelaku termasuk jaringan antar provinsi. Namun kepolisian kesulitan mengungkap jaringan pelaku karena keterangan yang disampaikan kerap berubah-ubah. ‘’ Barangnya didapat dari darat. Itu istilah mereka menyebut Mataram. Nantinya jika sudah memesan dari Mataram, ,ereka akan bertemu disalah satu tempat untuk transaksi,’’ terangnya.

Soal kemana saja pelaku menjual barang haram ini, Anak Agung mengatakan, INA akan menjual terlebih dahulu ke warga sekitar. Nantinya oleh warga akan dijual kepada wisatawan asing maupun lokal. ‘’ Jadi modusnya seperti itu. Mereka juga sudah mengakui,’’ terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Sementara itu Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) NTB kembali menggelar razia di sejumlah hotel  melati, tempat hiburan  dan tempat kos di Kota Mataram Rabu sore (8/11). Dalam operasi ini juga melibatkan aparat penegakan hukum lainnya. Seperti Provos Polda NTB, TNI dan Satool PP.

Dalam operasi gabungan ini berhasil menjaring lima orang yang hasil tes urinnya positif mengandung narkotika. ‘’ Ada lima orang yang terjaring dalam operasi ini. Terdiri dari satu orang pria dan empat orang perempuan,’’ ujar Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi saat dikonfirmasi Rabu kemarin (8/11).

Baca Juga :  Kadus Gili Trawangan Divonis 20 Bulan Penjara

Ada empat hotel kelas melati yang disasar oleh petugas. Awalnya, terjaring sebanyak 26 orang yang sedang berada di dalam kamar. Dengan rincian 11 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Beberapa diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa. Setelah dilakukan tes urine, lima orang hasil tes urine-nya positif mengandung narkotika. ‘’ Sisanya yang sebanyak 21 orang dibawa ke Satpol PP Provinsi karena tidak memiliki buku nikah saat ditemukan di dalam kamar hotel,’’ katanya.

Razia kemudian dilanjutkan ke beberapa tempat karoke dan cafe di Mataram. Hasilnya ternyata nihil. Hasil tes urine yang dilakukan petugas tidak ada yang positif. ‘’ Kalau yang di cafe hasilnya nihil,’’ ungkapnya.

Kelima orang yang terjaring razia dan diduga positif narkotika ini kemudian dibawa menuju BNNP untuk di assasment.(gal)

Komentar Anda