Pasutri Kompak Jadi Pengedar Sabu

DITANGKAP: Pasutri dan rekannya ditangkap karena berbisnis sabu.

MATARAM – Pasangan suami istri (pasutri) di Bima kompak menjadi pengedar sabu. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 29 gram bruto.

Keduanya masing-masing berinisial IM, laki-laki (27) warga Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya berinisial YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima. “Keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima,” kata Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, Jumat (17/1).

Penangkapan pasutri ini berlangsung pada Kamis (16/1) kemarin. Mereka ditangkap bersama salah satu rekannya yang diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, berinisial MN (31) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. “Penangkapan berlangsung di empat lokasi berbeda,” ucap dia.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Pelaku Lain Penyunatan Dana Bantuan Masjid

Lokasi pertama di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima tempat pasutri itu ditangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 29,85 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, HP, serta uang tunai Rp 1,9 juta.

Penggeledahan dikembangkan ke salah satu rumah yang berada di wilayah Monggonao. Di sana, polisi menemukan plastik kosong, sendok pipet, dan alat isap sabu.
Tidak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Kos ini milik pelaku IM. “Ditemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca,” sebutnya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lokasi terakhir adalah sebuah kos yang berada di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Kos ini adalah lokasi pelaku MN ditangkap yang diduga rekan dari pasutri berinisial IM dan YK. Barang bukti yang disita berupa tiga HP. “Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Makopolres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sid)