Pasutri Edarkan Sabu, Ngaku untuk Beli Susu Anak

DIGELANDANG: Para pelaku narkoba digelandang menuju tahanan Polresta Mataram, Rabu (8/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasutri ini berinisial  IKS (suami) dan AS (Istri).

Penangkapan keduanya setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap empat orang laki-laki di salah satu tempat yang kerap dijadikan transaksi sabu di Abian Tubuh. Empat laki-laki tersebut berinisial GAS, INK, IGB, dan IGM.

Adapun yang pertama kali ditangkap adalah pelaku GAS dan temannya. Dari yang bersangkutan didapatkan sepoket sabu. Barang tersebut kata dia didapat dari INK. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya INK tetapi setelah digeledah rumahnya, barang bukti kosong. Barang bukti ternyata ada pada jok sepeda motor yang ditemukan di dalam kamarnya. “Katanya itu sepeda motor gadaian. Setelah kita geledah ditemukan  sabu seberat 6 gram. Barang itu dari pengakuannya didapat dari pasangan suami istri berinisial IKS dan AS. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkapnya dengan beberapa barang bukti berkaitan dengan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (8/9).

Baca Juga :  Balik dari Kalimantan Yono Langsung Diciduk

Para pelaku yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Terkait peran masing-masing hingga saat ini belum dapat dipastikan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga kuat bahwa pasutri ini adalah bandarnya. “Dia bandarnya dan mendapat barang dari bandar besar yang sedang kami kejar,” ujarnya.

Pasutri ini dari pengakuannya, baru menjalankan bisnis narkoba setahun. Meski begitu polisi masih melakukan pendalaman. Sebab kemungkinan besar mereka sudah lama menjalankan bisnis tersebut. “Si suaminya ini adalah residivis kasus yang sama dan keluar penjara pada tahun 2016,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Enggan Umumkan Tersangka K2 Dompu

Dari pengakuan IKS, dia sempat tobat dari bisnis ini, tetapi kembali menjalankan karena kebutuhan ekonomi. Sebab sejauh ini dia menganggur. “Saya butuh biaya untuk membeli susu untuk anak,” akunya.

Dalam menjalankan bisnis, IKS mengaku hanya sendirian. Adapun istrinya itu hanya terlibat ketika dimintai tolong untuk menyerahkan barang kepada pembeli ketika ada yang datang ke rumahnya. “Saya sendiri sebenarnya,” akunya.

Usai tertangkap ia pun kini merasa menyesal. Terlebih istrinya pun ikut diamankan. Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda