Paspor TKI Harus Ada Rekomendasi Dissosnakertrans

CTKI LOTIM: Sejumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Lotim saat mengurus dokumen mereka di kantor Dissosnakertrans setempat, Jumat kemarin (GAZALIE/RADAR LOMBIK)

SELONG—Mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non procedural, proses pembuatan paspor kini harus melalui rekomendasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) yang ada di setiap kabupaten/kota di NTB. Termasuk di Lombok Timur (Lotim) itu sendiri.

Rekomendasi yang dikeluarkan itu berupa surat pengantar paspor yang dikeluarkan Dissosnakertrans. Ketentuan itu berdasarkan hasil musyawarah pemerintah provinsi, Disnaker NTB, BP3TKI, termasuk dengan Imigrasi selaku instansi yang menerbitkan paspor.

“Karena yang berlaku sebelumnya menyimpang dari ketentuan yang sebenarnya. Sekarang harus terekomendasi dari dinas,” ungkap Kasi penempatan dan pasar kerja  Dissosnakertrans Lotim, Lalu Sadli Bachtiar, Jumat kemarin (2/9).

Dikatakan, proses awal pra penempatan para TKI  harus teregistrasi di Dissosnakertrans. Dengan ini, perusahaan selaku penyalur CTKI hanya sebatas menerbitkan berita acara, melakukan seleksi, registrasi pencari kerja dan menerbitkan kartu ID berupa KTKLN dan dokumen lainnya. Semua syarat itu harus dipenuhi agar paspor bisa diterbitkan.  “Alur pra penempatan CTKI supaya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam proses pra penempatan penempatan, PJTKI  harus melengkapi semua dokumen para TKI tersebut. Selanjutnya TKI tersebut didaftarkan di Dissosnakertrans. Setelah itu dilakukan proses pemasporan dan tahapan yang lainnya.

Dijelaskan, terjadinya kasus deportasi hingga keberangkatan TKI secara nonprocedural, disebabkan karena TKI bisa dengan mudah mendapatkan papsor.  Jika sudah memiliki paspor, mereka pun akan menggunakan visa pelancong untuk menjadi TKI. “Kita sekarang merasa lega dengan adanya aturan ini,” akunya.

Dengan ketentuan itu, maka proses penerbitan paspor saat ini semua akan tertata dengan rapi. Sehingga kedepan tidak ada lagi penerbitan paspor umum secara bebas seperti sebelumnya. “Kalau seperti ini akan lebih jelas dari sisi pertanggung jawabannya,” terang Bachtiar.

Selain itu lanjutnya, para pemohon paspor juga diharuskan ada petugas yang mendampingi. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh perusahaan penyalur TKI tersebut. Dengan itu, maka mereka baru bisa dilayani oleh pihak imigrasi. “Petugas ini dilengkapi dengan surat tugas dan ID Card. Jadi semuanya akan tertib,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda