Paslon Perseorangan Harus Kantongi 17.155 KTP Dukungan

Juraidin
Juraidin.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menetapkan syarat jumlah KTP dukungan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berniat maju independen atau perseorangan pada Pilkada KLU 2020. Yakni minimal 17.155 dukungan atau 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Itu sesuai dengan yang diatur pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penetapan ini dilakukan saat pleno KPU KLU, Sabtu (26/10).

Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin mengatakan, masing-masing KPU kabupaten/kota menggunakan persentase yang berbeda-beda. Tergantung jumlah DPT. Ada yang 6,5 persen dari DPT, ada 7,5 persen, ada juga 8,5 persen. “Semakin besar DPT-nya semakin kecil persentasenya, kita DPT hanya 171.541 maka menggunakan 10 persen,” imbuhnya.

Jumlah DPT terakhir di KLU 171.541. Adapun KTP dukungan nantinya, harus tersebar di lima kecamatan atau paling sedikit tiga kecamatan. Nanti saat diserahkan ke KPU, paslon tidak hanya menyerahkan salinan KTP dukungan, melainkan juga formulir pernyataan dukungan dari yang bersangkutan. “Surat pernyataan dukungan itu dilampirkan di KTP setiap orang,” tegasnya.

Sesuai jadwal pencalonan perseorangan, 26 Oktober 2019 merupakan tahap penetapan jumlah minimum dukungan, 25 November-5 Desember 2019 pengumuman syarat minimal dukungan, 11 Desember 2019-5 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan paslon ke KPU, 11 Desember 2019-14 Maret 2020 penelitian jumlah minimal dukungan. Selanjutnya, 15 Maret-11 April 2020 penelitian administrasi, 12 April -13 April 2020 penyampaian hasil penelitian administrasi, 27 April-3 Mei 2020 penyerahan perbaikan syarat dukungan paslon, 5-17 Mei 2020 penelitian administrasi perbaikan, 11-17 Mei 2020 analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4, 18-25 Mei 2020 penyampaian syarat dukungan paslon kepada PPS, 19 Mei-8 Juni 2020 penelitian faktual di tingkat desa, 9-11 Juni 2020 rekapitulasi di tingkat kecamatan, 12-14 Juni 2020 rekapitulasi di tingkat kabupaten. (flo)

Komentar Anda