SELONG – Pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan obat di Puskesmas yang sering kosong . Pasien sering diminta membeli obat di luar. Hal ini mengakibatkan pasien harus mengeluarkan biaya tambahan, padahal obat-obatan untuk pasien BPJS Kesehatan seharusnya disediakan secara gratis sebagai bagian dari kewajiban Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Pathurrahman menegaskan bahwa tidak ada alasan Puskesmas untuk tidak menyediakan obat bagi pasien BPJS. Menurutnya, obat-obatan esensial yang menjadi kebutuhan dasar pasien harus tetap tersedia di Puskesmas. “Obat-obatan yang diperlukan sesuai tugas pokok Puskesmas harus tersedia. Tidak ada alasan bagi Puskesmas untuk mengabaikan penyediaan obat,” ungkapnya kemarin.
Pathurrahman mengakui bahwa anggaran obat-obatan yang dialokasikan masih belum memadai dibandingkan kebutuhan yang sebenarnya. Menurut data Dinas Kesehatan Lotim, kebutuhan obat setiap tahun mencapai Rp 14 miliar, tetapi hanya Rp 8 miliar yang dapat dianggarkan di APBD. Mengatasi kekurangan ini, Dinas Kesehatan Lotim menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan NTB untuk melengkapi kekurangan yang ada. Sebagai alternatif, Dinas Kesehatan Lotim mendorong Puskesmas untuk menjalin kerja sama dengan apotek terdekat. Langkah ini dimaksudkan agar ketika terjadi kekosongan stok obat di Puskesmas, pasien tetap bisa mendapatkan obat di apotek tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. “Puskesmas dapat bekerja sama dengan apotek sehingga jika ada kekosongan, pasien bisa langsung ambil obat di apotek yang sudah berkolaborasi dengan Puskesmas,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Timur Lalu Bagus Wikrama menambahkan, pihaknya baru-baru ini mengumpulkan seluruh kepala Puskesmas dan petugas farmasi di wilayah Lotim untuk mengingatkan kewajiban dalam memberikan layanan tanpa biaya bagi pasien BPJS. Ia menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan seharusnya menerima layanan gratis, termasuk obat-obatan, sebagai hak yang telah diatur. “Jika obat di Puskesmas tidak tersedia, pasien tidak boleh diminta membeli di apotek dengan biaya pribadi. Semua sudah diantisipasi melalui kerja sama dengan apotek terdekat yang dapat menyediakan obat sesuai dengan ketentuan formularium nasional,” ungkap Lalu Bagus.
Ia menambahkan bahwa Puskesmas sebagai FKTP memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan medis sesuai 144 jenis diagnosis yang telah ditetapkan. “Seluruh kebutuhan obat terkait 144 jenis diagnosa medis harus tersedia di Puskesmas. Jika terjadi kekosongan, maka baru bisa diambil dari apotek yang bekerjasama, dan pasien tidak boleh dikenakan biaya sama sekali,” jelasnya.
Menanggapi keluhan pasien, pihak BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas-Puskesmas terkait. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lotim, Elly Widiani, menegaskan bahwa Puskesmas sebagai FKTP harus menyediakan pelayanan tanpa biaya tambahan, baik untuk tindakan medis maupun pemberian obat-obatan. “Puskesmas wajib melayani pasien BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk pemberian obat-obatan. Jika ada kekurangan stok obat, pasien tidak boleh disuruh untuk menebus obat di apotek, apalagi membeli dengan biaya pribadi,” kata Elly.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Puskesmas harus mengambil obat dari apotek yang telah bekerja sama, pihak Puskesmas yang harus menebus obat, bukan pasien.BPJS Kesehatan akan memastikan agar seluruh fasilitas kesehatan di Lombok Timur mematuhi ketentuan ini dan memberikan layanan sesuai hak pasien. Langkah ini diambil untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang dan untuk memastikan bahwa pasien BPJS Kesehatan mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(lie)