Pasca Pembayaran, Pemilik Lahan Enclave Bongkar Bangunan Secara Mandiri

BONGKAR MANDIRI: Pasca menerima pembayaran dari Pengadilan Negeri Praya, pemilik lahan enclave dengan sukarela membongkar bangunan rumahnya secara mandiri. (polda for radarlombok.co.id)

PRAYA-Empat kepala keluarga yang bertempat tinggal di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, membongkar sendiri bangunan rumahnya.

Komplek bangunan milik keluarga dari Demung dan Samah selaku pemilik lahan, terletak di tikungan 13, tepat menghadang trackline sirkuit Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika.

“Alhamdulillah warga menerima hasil apraisal dan ketetapan dari pengadilan. Bahkan warga sendiri yang membongkar rumahnya secara mandiri,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu pagi (13/1/2021).

Pantauan di lapangan, sejumlah anggota keluarga warga bergotong-royong ikut membantu melakukan pembongkaran rumah dan mengambil bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan. Pohon-pohon yang ada di sekitar pekarangan juga ditebang untuk dimanfaatkan sebagai kayu bakar dan keperluan lainnya.

Satu per satu peralatan rumah tangga dikeluarkan dari dalam rumah, sejak Selasa (12/1/2021), untuk kemudian dinaikkan ke kendaraan yang juga disiapkan oleh ITDC.

Meskipun pihak ITDC sudah menyediakan rumah penampungan sementara, namun warga lebih memilih untuk tinggal sementara di rumah sanak keluarga, sembari membangun rumah pengganti.

“Tidak ada pasukan yang kami kerahkan di lokasi. Hanya pengamanan rutin saja di sekitar kawasan, sifatnya hanya standby,” jelas Kapolres.

Atas sikap koopratif warga ini, Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan mengapresiasi sikap warga telah secara sukarela telah menerima keputusan pengadilan untuk menerima uang pembayaran lahan melalui konsinyasi.

Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga yang belum mau menerima pembayaran yang sudah dititipkan pengadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menerima pembayaran, dan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya,” ungkap Yudhistira, bersama Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso saat memberikan keterangan di Kuta Beach Park, KEK Mandalika.

Sudah ada delapan warga yang menerima pembayaran konsinyasi melalui pengadilan dengan nilai sekitar Rp 15.215.710.000,00. Masih ada tujuh warga pemilik lahan enclave yang sudah dititipkan pembayaran di PN Praya belum bersedia menerima pembayaran.

ITDC bersama tim bentukan Forkopimda NTB terus melakukan upaya persuasi kepada warga agar bersedia menerima pembayaran lahan yang sudah ditetapkan konsinyasi di PN Praya.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman atas proses pembebasan lahan yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso menerangkan, proses pembangunan JKK Mandalika terus dilakukan sesuai target yang sudah ditetapkan.

Lahan enclave dan klaim satu per satu sudah diselesaikan persoalannya, hanya tiga persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan dalam proyek JKK Mandalika. “Saat ini progres keseluruhan JKK mandalika sudah mencapai 50 persen,” tandasnya. (gt)

Komentar Anda