TANJUNG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara menyebutkan, bahwa tanah yang berada di pasar buah tepatnya pertigaan Tanjung di depan kantor Bank NTB KCP Tanjung merupakan tanah aset daerah seluas 326 m2 dengan sertifikat 0045 atas nama Pemda Lombok Utara.
Namun, pengelolaan itu ada di desa yang kemudian disewakan menjadi pemasukan daerah melalui Diskoperindag. “Itu memang sudah masuk aset daerah, kita sudah memasangkan plang dan telah memiliki sertifikatnya,” terang Kepala BPKAD Lombok Utara H Raden Nurjati, Selasa (28/2).
Sementara tanah yang ada di bekas asrama kepolisian memang belum ditelusuri. Pihaknya akan menelusuri secara bertahap. Untuk mengamankan tanah-tanah milik pemda yang tidak dicaplok warga atau pihak ketiga, pihaknya melakukan penataan aset dengan pembuatan sertifikat dan plang di lokasi tersebut. “Agar tidak diambil, kita mengurus berkas sertifikat dan plangnya secara bertahap,” tandasnya.
Ditambahkan, Belum semua aset lahan milik Pemkab Lombok Utara bersertifikat dan dipasangkan plang. Untuk sertifikat lahan pemerintah daerah setiap tahun mengusulkan namun terkendala di pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara tidak sanggup memborong semuanya. Sementara, pemasangan plang sendiri terkendala keterbatasan anggaran. “Aset daerah yang sudah bersertifikat baru sebagian. Dan yang kita usulkan tahun ini hasil penyerahan aset dari Lombok Barat yaitu Gili Trawangan dan Amor-Amor, termasuk sejumlah aset lainnya,” ungkap Kabid Aset Gunadi.
[postingan number=3 tag=”aset”]
Dikatakan, semua aset yang ada di Lombok Utara sudah tercatat di neraca. Untuk mengamankan sertifikat tersebut, pihaknya beberapa langkah yaitu dari sisi hukum dibuat setifikat yang dilakukan secara bertahap, karena jika dilakukan sekaligus pihak BPN tidak bisa. Sebab, menurut pihak BPN memiliki keterbatasan SDM, dan harus menyelesaikan program prona dari pemerintah pusat, belum lagi persoalan dari masyarakat umum. “Maksimal setahun itu kita usulkan 100 bidang, dan tahun lalu yang disanggupi baru 72 bidang,” terangnya.
Dirincikan, penyerahan aset dari Lombok Barat ke Lombok Utara sebanyak 136 bidang. Lahan yang diserahkan ini pihaknya sudah membalik nama menjadi milik Lombok Utara. Kemudian, tanah yang hasil beli sendiri sebanyak 33 bidang dan sudah disertifikatkan. “Kemudian ditambah lagi 66 bidang. Dan yang masih diusulkan 18 bidang,” jelasnya.
Untuk menghindari adanya pengurangan aset atau kehilangan aset, pihaknya melakukan pengamanan administrasi dengan mencatat luas lahan, lokasi lahan baru kemudian dimasukan ke dalam neraca. Lalu dari segi fisik dilakukan secara bertahap memasangkan plang, tapi belum semuanya dipasang, karena keterbatasan dana. “Targetnya kita akan pasang semuanya, kemudian dilakukan sertifikat,” harapnya.
Mengenai lahan aset yang berkasus, yaitu lapangan ancak, TPA Jugil, dan pasar pemenang. Disebutkan, bahwa pihaknya telah mengagendakan pada tahun untuk menyelesaikannya. “Itu agenda kami untuk segera diselesaikan, dan sudah bersurat ke BPN untuk difasilitasi, jika sudah selesai langsung sertifikat,” katanya.
Terkait kebermanfataan aset sendiri, terang Gun, ada yang untuk menambah sumber PAD dengan menyewakan, dan ada juga untuk pembangunan kantor pemerintahan. Sedangkan, untuk pengadaan tanah baru sesuai peraturan yang baru. Yang boleh mengusulkan pengadaan lahan untuk sarana kepentingan umum dilakukan SKPD sendiri. “Dan kami hanya menfasilitasi saja,” pungkasnya. (flo)