Pasangan SUKA Minta KPU Segera Laksanakan Putusan Bawasalu

SIDANG PUTUSAN : Suasana sidang putusan sengketa proses Pilkada Dompu yang digelar diruang sidang Bawaslu Kabupaten Dompu pada Sabtu (10/10/2020).

DOMPU-Setelah melalui proses persidangan ajudikasi sengketa pilkada Dompu, akhirnya majelis musyawarah yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu mengabulkan sepenuhnya permohonan pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Riszky Veryani (SUKA) untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada Dompu tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu sebelumnya menetapkan pasangan SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan sehingga tidak bisa mengikuti pilkada. Keputusan KPU ini lalu digugat pasangan SUKA ke Bawaslu.

Putusan Bawaslu yang dibacakan pada Sabtu (10/10/2020) ini disambut suka cita pasangan SUKA. Penasehat hukum pasangan SUKA, Rusdiansyah, SH,MH menyampaikan bahwa semua permohonan yang diajukan oleh pasangan SUKA dikabulkan oleh majelis persidangan dengan membatalkan hasil penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Dompu pada tanggal 23 September lalu. Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Dompu untuk melaksanakan putusan paling lambat tiga hari sejak putusan ditetapkan. “Alhamdulillah majelis (Bawaslu) mengabulkan seluruh permohanan kita dengan dengan membatalkan penetapan pasangan calon dan membatalkan berita acara TMS nya pasangan SUKA. Dengan memerintahkan kepada KPU Dompu menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh majelis,”ungkapnya.

Pada saat pembacaan putusan, KPU Dompu sebagai termohon tidak menghadiri sidang putusan. Menurut Rusdiansyah, KPU tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya, sebab putusan sidang di Bawaslu sudah berifat mengingat. Lalu KPU harus segera melaksanakan putusan itu. “KPU sebagai termohon tadi tidak datang dan kita tidak tahu apa alasannya. Meski begitu KPU tetap harus menindaklanjuti putusan, karena putusan itu bersifat mengingat, berdasarkan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU Pilkada. Dimana pasal 1 itu mengatakan putusan bersifat mengingat,”katanya.

Berdasarkan aturan yang ada, katanya pasangan SUKA nanti akan menempati urutan nomor tiga. Karena sebelumnya KPU sudah menetapkan nomor urut kepada dua pasangan calon yakni nomor urut satu pasangan Hj. Eri Aryani – H Ihtiar (Era – HI) dan nomor urut dua pasangan calon Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – Syah).
Pihaknya tidak mempermasalahkan tidak dilakukan kocok ulang terhadap nomor urut pasangan calon. “Sebab gugatan yang kita lakukan tidak menghentikan proses pilkada. Nah itu bisa dilihat dari proses pilkada yang tidak dihentikan ketika ada gugatan sengketa proses pilkada. Meski sebenarnya harusnya begitu, tetapi nanti akan ada penetapan yang baru,”jelasnya.

Pihaknya merasa bersyukur apa yang tengah diperjuangan berdasarkan mekanisme yang ada dapat dikabulkan lewat jalur persidangan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Menurut Rudiansyah, putusan tersebut bentuk penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Bahkan, kemenganan yang telah diperoleh lewat jalur persidangan sehingga pasangan SUKA bisa ikut bertarung di pilkada merupakan kemenangan dari masyarakat Dompu. “Keputusan ini tidak hanya kemenangan buat kita, tapi ini kemenangan buat masyarakat Dompu,”terangnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Dompu, Iksan Macora, SH, M.Kn yang merupakan salah satu partai pengusung SUKA sangat mensyukuri keputusan Bawaslu dengan meloloskan pasangan SUKA ikut bertarung di pilkada Dompu. “Syukur alhamdulillah kami dari Partai Demokrat Kabupaten Dompu sudah mengawal sengketa pilkada Dompu untk pasangan SUKA dan dinyatakan lolos untuk sebegai peserta pilkada dan Demokrat akan memenangkan pasangan SUKA,”tambahnya. Sementara, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin yang coba dikonfirmasi oleh media ini melalui via telpon belum bisa memberikan keterangan. (sal)

Komentar Anda