Pasangan Suami – Istri Jabat Direksi dan Kacab BPR NTB Dipersoalkan

Dikhwatirkan Bisa Memunculkan Potensi Konflik Kepentingan

ILUSTRASI - Kantor BPR NTB di depan Pasar Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram.

MATARAM – Direktur Utama (Dirut) PT BPR NTB Ketut Sudharmana menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, mencuat kalau istri dari Dirut BPR NTB Ketut Sudharmana saat ini menjadi Kepala Cabang BPR NTB Gunungsari, dari sebelumnya menjadi Kepala Cabang BPR NTB Kuripan, Lombok Barat.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya konflik interest, adanya pasangan suami istri yang sama – sama menjabat di satu lembaga keuangan, merupakan milih pemerintah daerah di NTB menjadi pemegang sahamnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi NTB H Wirajaya Kusuma mengakui jika hal tersebut sudah menjadi atensi Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali dari BPR NTB. Wirajaya tak menampik juga sudah laporan terkait hal tersebut ke Biro Ekonomi Setda NTB.

“Ini sudah menjadi perhatian jajaran Dewan Pengawas dan Pemegang Saham. Nanti akan kami rapatkan dengan Dewas BPR NTB,” kata Wirajaya kepada Radar Lombok, Kamis (26/1).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy mengakui jika adanya laporan terkait pasangan suami istri di BPR NTB yang menjabat sebagai Dirut dan juga kepala cabang. Hanya saja, kata Rico, dalam aturan OJK terkait pasangan suami –istri bekerja dalam satu naungan perusahaan industri keuangan tidak ada yang mengatur. Kecuali jika ada hubungan keluarga dalam pengurus dalam satu perusahaan perbankan, seperti direksi dan komisaris.

Baca Juga :  Kejati Sita Dokumen Merger PD BPR NTB

“Tidak ada aturan OJK yang mengatur atau melarang pasangan suami – istri atau keluarga bekerja di satu perusahaan perbankan. Aturan itu biasanya lebih kepada aturan internal kalau ada,” kata Rico.

Dikatakan Rico, jika tidak ada aturan internal yang mengatur larangan pasangan suami istri bekerja di satu perusahaan perbankan, maka sah-sah saja selama mereka bekerja profesional. Hanya saja, Rico enggan mengomentari lebih jauh terkait etis atau tidaknya seorang pejabat direksi memiliki istri yang bekerja di satu perusahaan dan menjadi kepala cabang.

“Itu kembali ke aturan internal bank itu. Yang jelas tidak ada aturan OJK yang melarang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR NTB Ketut Sudharman membenarkan jika istrinya saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang BPR NTB Gunungsari Lombok Barat, dari sebelumnya bertugas sebagai kepala cabang di Kuripan. Ketut juga memastikan jika dirinya tidak melanggar aturan manapun, baik itu OJK maupun Permendagri terkait istrinya menjabat sebagai Kacab di satu perusahaan industri keuangan, yakni BPR NTB.

Baca Juga :  Kejati Sita Dokumen Merger PD BPR NTB

“Untuk aturan tidak ada yang dilanggar mbaik ketentuan OJK dan Permendagri. Kami juga sudah diperiksa oleh OJK,” terangnya.

Ketut menjelaskan, jika di BPR sudah ada aturan tentang benturan kepentingan, apa yang boleh dan tidak sudah diatur di aturan internal BPR NTB. Selain itu, juga untuk operasional, cabang BPR NTB berada di bawah Divisi Bisnis. Begitu juga karyawan di BPR NTB ada beberapas yang pasangan suami istri menjadi karyawan.

“Masalah mundur itu saya serahkan sepenuhnya sama istri. Karena sudah bekerja di BPR NTB selama 25 tahun. Sebelum konsolidasi istri saya pipimpinan cabang di BPR Lobar Cabang Kuripan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda