Pasangan Nikah Siri Diamankan dalam Kasus Pencurian dan Kepemilikan Sabu

Dengan tangan terborgol ER menunjukkan lokasi pembuangan sabu ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi dengan mengamankan barang bukti sabu 4,945 gram bruto serta mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang mengaku nikah siri.

“Dari pengungkapan tersebut, tim kami berhasil amankan barang bukti yang diduga sabu dan 2 terduga pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Kamis (21/7/2022).

Pengungkapan di dua lokasi tersebut yakni di Dusun Ireng Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari dan di Dusun Perempung, Desa Sandik, Kecamatan Batu layar, Lombok Barat.

Untuk kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Empat Pemuda Menggala Lombok Utara Ditangkap Pesta Sabu di Wilayah Gunungsari

Atas upaya penyelidikan tim opsnal akhirnya terduga yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang di dalamnya tersimpan klip sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Berdasarkan keterangan sementara, keduanya merupakan pasangan suami istri, yakni RL, pria 32 tahun alamat Sesela, Lombok Barat dan ER, perempuan 41 tahun alamat Monjok, Kota Mataram.

Tertangkapnya kedua terduga ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian di mana keduanya diduga telah melakukan peristiwa pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari mereka diamankan. Namun pada saat mereka dibawa ke mapolsek, salah satu dari mereka (ER) membuang sesuatu tepat saat berada di TKP Sandik.

Baca Juga :  Gunungsari Alami Curah Hujan Harian Tertinggi Sepanjang 19 Tahun Terakhir

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu, yang menurutnya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Abiantubuh, Cakranegara,” jelas Yogi.

Atas peristiwa tersebut, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka baru kami amankan sesuai barang bukti yang kami dapat dari mereka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan hasilnya kami akan sampaikan pada waktu dan kesempatan lain,” tutup Yogi. (RL)

Komentar Anda