Pasangan Muda-Mudi Digerebek Usai Nyabu

Pasangan Muda-Mudi Digerebek Usai Nyabu
DIPERIKSA: Dua orang pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Selasa (14/5). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Bulan suci Ramadan bukannya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah tapi banyak pula yang memanfaatkan waktu itu untuk berbuat maksiat. Hal itu terungkap ketika aparat Polres Lombok Tengah berhasil meringkus tiga orang terduga pecandu sabu. Ironisnya, dari tiga pelaku satu pelaku adalah seorang perempuan.

Para pelaku di antaranya Dona Iskandar, 26 tahun, Roy Martin, 23 tahun warga Desa Saba Kecamatan Janapria. Sementara salah satu pelaku lainnya adalah Nurul Azmi, 21 tahun, warga Dusun Batu Ngapah Desa Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Ketiga pelaku ini diamankan di rumah Iskandar di Desa Saba sekitar pukul  02.25 Wita, Senin (13/5).

BACA JUGA: Curi Motor Teman, Rajib Diringkus Polisi

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shidiq mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat pesta sabu di rumah Dona Iskandar. Awalnya, pelaku berjumlah empat orang, dua perempuan dan dua pria. Tapi saat digerebek, salah satu perempuan yang belum diketahui identitasnya berhasil melarikan diri. “Setelah kita mendapatkan informasi, saya memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu. Dengan dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Dhavid Shidiq, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan, Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap

Setelah memastikan informasi itu. polisi langsung menggerebek dan menggeledah para pelaku yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika di kediaman Iskandar. Saat digerebek, para terduga sedang duduk setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Setelah dilakukan penggeledahan didapat satu klip kristal bening dalam tas milik Dona Iskandar yang diduga sabu yang beratnya kurang dari satu gram. Selanjut atas kejadian tersebut  para pelaku diamankan ke Satnarkoba Polres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA: Miskiah Tewas Digorok Anak-anaknya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu klip kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dua klip kosong tiga buah korek api, satu buah kaca, satu alat hisap berupa pipet dan bong, satu buah sekop terbuat dari batang cotton but, satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 620 ribu. “Jadi ada tiga pelaku yakni dua laki-laki dan satu perempuan yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Kurir Sabu Berhasil Dibekuk

Dhavid mengaku masih mendalami kasus tersebut, apakah para pelaku hanya sebagai pengguna atau masuk dalam sindikat peredaran barang haram tersebut. Sejauh ini pelaku masih mengakui bahwa mendapatkan barang haram itu dari wilayah luar Lombok Tengah. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dan kita terus mendalami kasus tersebut untuk menangkap bandar sabu yang lebih besar,” tandasnya. (met)

Komentar Anda