Pasangan Asal Mataram dan Cianjur Diamankan, 3,58 Gram Sabu Disita

DIAMANKAN: ABR (35) pria asal Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat diamankan kasus sabu.c

MATARAM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos di kawasan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu malam (14/6).

Kedua terduga berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos yang ditempati ABR dan TA.

“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam tiga klip plastik dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus saat dikonfirmasi via telepon.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), HP, dan uang tunai yang diduga terkait hasil transaksi narkotika.

“Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Cakranegara. Saat ini masih kami periksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing pelaku,” tambahnya.

Penyidik menjerat ABR dan TA dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika oleh Polresta Mataram yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram. (RL)