Pasal Perzinaan di KUHP Bisa Matikan Pariwisata NTB

PARIWISATA: Ditengah melandainya kasus Covid-19, sektor kepariwisataan di NTB, khususnya di Gili Trawangan, Lombok Utara, mulai bangkit kembali, dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata unggulan ini. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, banyak menuai perdebatan di masyarakat. Seperti penetapan aturan tentang perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP itu, dianggap menjadi pemicu pembatalan kunjungan wisatawan asing ke Bali maupun Labuan Bajo (NTT).

Merespon itu, Ketua Dewan Kehormatan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, mengatakan aturan dalam KUHP tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap Pariwisata NTB. Terutama pada kunjungan wisatawan mancanegara.

Wisman merasa tersinggung dan enggan untuk datang lagi ke NTB. “Untuk mereka (Wisman) itu (KUHP) sangat pribadi sekali. Kalau aturan itu tetap ditetapkan. Pariwisata kita akan mati,” katanya kepada Radar Lombok saat dihubungi, Jumat (9/12).

Mewakili pelaku usaha pariwisata di NTB Lanang menolak dengan tegas atas disahkannya KUHP tersebut. Dimana dalam KUHP baru itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Sehingga dikhawatirkan wisatawan asing menjadi enggan menginap maupun berbagi kamar hotel dengan pasangan lantaran takut dipidana.Akibatnya akan berdampak buruk ke NTB sebagai salah satu daerah destinasi wisata favorit bagi pelancong, khususnya dari wisatawan mancanegara.

“Dampaknya mereka tidak akan mau mengunjungi Indonesia, dan NTB didalamnya. Ngapain ? Banyak negera lain lebih bagus dan nyaman dari Indonesia,” katanya.

Lanang mengaku jika KUHP itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang sedang berjuang membangkitkan perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang melanda NTB dalam dua tahun terakhir.

Karena itu Lanang mengingatkan jangan sampai momen kebangkitan sektor pariwisata NTB ini justru dimanfaatkan oleh negara lain dalam menggaet wisatawan-wisatawan yang harusnya ke NTB. Terlebih tiap-tiap negara memiliki target kunjungan dan cara tersendiri untuk menggaet wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

“Kita sangat membutuhkan wisatawan, tapi kita buat aturan yang aneh-aneh seolah kita tidak butuh,” ujarya.

Dikatakan Lanang pengesahan KUHP juga sangat kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata serta target kunjungan wisatawan yang mencapai 2,5 juta di tahun 2023.

“Target kunjungan 2,5 juta itu mimpi. Kita berharap kunjungan wisatawan meningkat disisi lain kita buat aturan macam begini kan lucu,” ujarnya.

Senada Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTB Dewantoro Umbu Joka mengatakan kendati pembatalan paket kunjungan wiaatawan ke Lombok belum ada. Tapi jika banyak negara mengeluarkan travel warning ke Indonesia, tentu potensi kerugian terhadap pariwisata NTB sangat besar.

Terlebih baru-baru ini sudah dua negara yang menyoroti aturan itu. Pertama Amerika Serikat yang meminta Indonesia mengkaji ulang aturan tersebut. Kemudian Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (Travel Warning) bagi warganya masuk ke Indonesia.

“Sementara yang ke Lombok batal karena KUHP itu belum ada, tapi dampaknya kalau ke Bali mereka batal pasti berdampak di Lombok. Karena selama ini wisatawan dari Australia kebanyakan lewat Bali ke Lombok,” singkatnya.

Untuk diketahui KUHP baru di Indonesia tersebut disahkan pada Selasa (6/12) lalu. Dalam KUHP itu mengatur orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi dan di penjara.

Akan tetapi, pihak yang melanggar hukum nantinya hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 3 tahun kedepan, hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal 1 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah. Sedangkan untuk kohabitasi, hukuman yang akan diberikan adalah 6 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah. (cr-rat)

Komentar Anda