Parpol Rugi Kursi Dibiarkan Lowong

MATARAM—Nyaris setahun sudah pengganti antar waktu (PAW) di DPRD NTB belum terisi. Tercatat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra yang hingga kini masih belum mengisi penggantinya pasca ditinggalkan masing-masing oleh TGH Gede Sakti dan Syafruddin.

Kedua politisi itu berhenti permanen dari jabatannya sejak ditetapkan ikut sebagai peserta Pilkada di dapil masing-masing. TGH Gede Sakti mencalonkan diri sebagai bupati di Lombok Tengah. Sedangkan Syafrudin mencalonkan diri sebagai wakil bupati di Lombok Utara.

Sekretaris DPRD NTB, Muhammad Mahdi mengatakan, kekosongan PAW pada kedua partai di DPRD NTB sangat merugikan kedua partai bersangkutan. Namun begitu, PAW disebutnya sebagai hak prerogative dari masing-masing parpol untuk mengisi atau tidak.

“Kami hanya bertugas dan bertanggung jawab untuk meneruskan secara administratif terkait usulan PAW saja,” ungkapnya, Kamis (18/8).

Baca Juga :  Syarikat Islam Jaga Jarak dengan Parpol

Meski begitu, dia berharap kursi DPRD NTB yang lowong segera bisa terisi. Dengan kursi terus menerus dibiarkan lowong, maka  bisa mengurangi jumlah suara kader partai bersangkutan, terutama bila ada voting terkait berbagai kebijakan strategis.

"Jumlah suara pasti berkurang," ucap mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTB itu.

Dia memastikan, dengan kursi anggotanya lowong, maka parpol yang bersangkutan tidak memperoleh dana retribusi dari anggota yang ada di DPRD NTB. Demikian pula dengan gaji dan dana reses bagi anggota DPRD NTB tersebut.

Mahdi juga menjelaskan, dalam pembayaran gaji dan dana reses di DPRD NTB tidak ada istilah dirapel kepada anggota PAW pengganti.

Lantaran, PAW pengganti akan menerima gaji dan dana reses sesudah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD NTB. "Gaji dan dana reses bagi anggota DPRD NTB lowong selama satu tahun itu dikembalikan kepada kas negara," paparnya.

Baca Juga :  2018, Pemerintah Naikan Bantuan Kuangan Parpol

Tak ditampiknya, pihaknya sudah menerima surat usulan PAW TGH Lalu Gede Sakti dengan nama PAW pengganti Syamsuddin dari DPW PKB NTB. Meski begitu, pihaknya belum bisa memproses usulan tersebut, lantaran belum ada surat persetujuan dari DPP.

"Surat usulan PAW dari PKB belum lengkap, jadi belum bisa kita proses," sambungnya.

Terpisah, Sekretaris DPW PKB NTB, Akhdiansyah membenarkan, bahwa usulan PAW Lalu Gede Sakti dengan pengganti Syamsuddin belum bisa diproses di sekretariat DPRD NTB. Ini karena pihaknya belum melampirkan surat persetujuan dari DPP.  Karena itu, dia memastikan pihaknya sedang menunggu diterbitkan surat persetujuan dari DPP.

Pihaknya pun menyadari, dengan kursi yang terlalu lama lowong, sudah pasti bakal sangat merugikan parpol. (yan)

Komentar Anda