Parlindungan: Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Merupakan Mandat Penting

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan

MATARAM–Dibentuknya Gugus Tugas Bisnis dan HAM (BHAM) merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional, Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang diterima masyarakat di lingkungan bisnis.

“Diharapkan langkah ini dapat mewujudkan pelaksanaan bisnis dan membentuk pelaku yang mengedapkan nilai-nilai HAM,” jelas Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Parlindungan juga menegaskan bahwa Gugus Tugas BHAM yang telah dikukuhkan bertugas menyusun rencana kerja mengenai Bisnis dan HAM di daerah khususnya di wilayah NTB, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dengan para pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan sambutan dalam giat Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Provinsi NTB pada Rabu (13/11) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB.

Giat ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi yang mewakili Pj. Gubernur NTB, Direktur Instrumen HAM pada DitjenHAM Farid Junaidi, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran, Forkopimda NTB, serta para pelaku bisnis di wilayah NTB.

Gugus Tugas BHAM juga bertugas untuk memonitoring dan mengevalusasi implementasi Bisnis dan HAM pada para pelaku bisnis, hingga melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Dengan ini, para pelaku bisnis akan memiliki standarisasi baru dalam menjalankan bisnisnya, agar memenuhi nilai-nilai HAM. Gugus tugas daerah dilakukan agar upaya perlindungan HAM dari hulu ke hilir dapat diselaraskan dengan Gugus tugas nasional.

Menutup sambutannya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap para pelaku bisnis akan memiliki kepatuhan yang setara dalam hal penghormatan HAM.

Di Provinsi NTB sendiri, Kanwil Kemenkumham NTB yang sampai saat ini menjadi focal point dalam perlindungan HAM terus berupaya merealisasikan P5HAM (penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM).

Gugus tugas daerah Bisnis dan HAM akan menjaga standar perlindungan HAM bagi para pelaku bisnis yang tentunya akan meningkatkan reputasi korporasi di mata publik, peneriman di pasar global serta keberlanjutan bisnis, melalui uji tuntas HAM. (Huda)