Parkir Gratis, Pemkot Disebut Kecolongan

GRATIS: Penerapan parkir gratis di Giant Supermarket di Jalan Monjok menjadi sorotan dewan (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini  meminta Pemkot segera melakukan kajian secara serius terhadap beberapa pusat perbelanjaan dan areal publik yang menerapkan parkir gratis.

Ada beberapa poin utama yang perlu dicermati yakni soal pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menilai ada ekses yang harus diterima Pemkot salah satunya soal PAD. Zaini menyampaikan ini kepada Radar Lombok kemarin.” PAD dari parkir kan salah satunya untuk memelihara fasilitas itu sendiri. Kalau digratiskan, pengelolaan gedung parkir mau diambil dari mana? Ini kami masih bicara pokok pengelolaan, belum ke kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Politisi Demokrat ini menilai Pemkot kurang cermat dan kecolongan terhadap beberapa pusat perbelajaan yang sudah menerapkan parkir gratis. Padahal PAD dari pajak parkir telah dipatok.

Baca Juga :  Dishub Temukan Puluhan Titik Parkir Liar

Beberapa pusat-pusat perdagangan dan perkantoran menerapkan parkir gratis diantaranya Giant Supermarket di Monjok, Bank BRI di Jalan Langko, Bank BNI di Jalan Langko dan lain-lain. Dia menilai kurang bijak bila Pemkot menggratiskan parkir di pusat perbelajaan. “ Itu salah satu retribusi potensial yang harus dikejar. Seperti apa ketegasan Pemkot terhadap pusat perbelajaan jika belum menyetor retribusi ke daerah,” ungkapnya.

Di dalam Perda nomor 7 tahun 2015 belum diatur terkait parkir gratis.  Ini harus menjadi kajian bersama. Jangan sampai dijadikan ajang keuntungan sendiri bagi pihak terkait.

Baca Juga :  Palang Pintu Parkir RSUD Terbengkalai

Untuk pajak parkir gratis, Dispenda Kota Mataram mengaku belum bisa berbuat banyak. Kepala Dispenda H. Syakirin Hukmi mengatakan, penerapan parkir gratis yang dilakukan oleh lembaga maupun pusat perbelanjaan tidak diatur di dalam Perda. “ Kita hanya tangani pajak parkir yang 16 titik yang telah diserahkan oleh Dishubkominfo Kota Mataram,” jelasnya.

Untuk pajak parkir sudah jelas retribusi yang disetor ke kas daerah sesuai dengan hasil uji petik. Serta ada surat perjanjian dari lembaga maupun pusat perbelajaan ke daerah untuk menyetor retribusi. “ Selama ini kami tidak tahu parkir gratis retribusinya masuk kemana,” ungkapnya singkat.(dir)

Komentar Anda