Panwaslu : Semua Paslon di Pilkada Lobar Langgar Aturan Kampanye

Lalu Arjuna Surya Nursiwan
Lalu Arjuna Surya Nursiwan (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lombok Barat menyebut semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat melakukan pelangggaran pelaksanaan kampanye.

Dari hasil pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu, banyak pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon.” Semua Paslon melakukan melakukan pelanggaran kampanye,” kata Ketua Panwaslu Lobar Lalu Arjuna Surya Nirsiwan saat ditemui kemarin (5/4).

Dikatakan, semua Paslon baik nomor 1, nomor 2 dan 3 sama-sama memiliki catatan pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye sejak dimulai bulan Februari lalu. Bentuk pelanggaran yang paling banyak yakni bersifat pelanggaran administratif berupa tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.” Bantuk pelanggaran yang dilakukan masih bersifat administratif.” jelasnya.

Pada saatnya nanti lanjut Arjuna, Panwaslu akan membuka ke publik tingkap pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data pelanggaran dulu.”Nanti akan kita buka tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Relawan Ali BD Diklaim Solid

Tingkat pelanggaran yang paling tinggi nantinya bisa berdampak kepada tidak bisa dilantiknya Paslon yang memenangi Pilkada tersebut. Bentuk pelanggaran yang paling berat yakni money politic (politik uang). Kalau ada Paslon yang ditemukan melakukan politik uang maka kemenangannya bisa dianulir.” Pelanggaran yang paling berat itu politik uang,” tegasnya.

Pihak Panwaslu mengimbau semua Paslon dan tim pemenangan masing-masing menaati semua aturan yang sudah ditetapkan bersama dimana salah satu syarat wajib bisa melaksanakan kegiatan kampanye, baik kampanye dialogis, kampanye monologis atau semua kegiatan yang bersifat politik untuk mengajak masyarakat memilih paslon itu harus mengantongi STTP yang dikaluarkan oleh kepolisian. STTP harus dimasukkan sejak 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan atau paling telat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.” Kalau tidak ada memiliki STTP, pertemuan atau kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Warga Pemalikan Gedor Kantor KPU dan DPRD

Kalaupun tidak dibubarkan, Panwaslu bisa memberikan kelonggaran dengan memberikan tenggat waktu selama 15 menit untuk melanjutkan kegiatan tersebut setelah itu kegiatan kampanye  harus dihentikan.

Panwascam Kecamatan Lembar Siti Hadijah mengakui Paslon banyak melakukan pelanggaran bahkan main kucing-kucingan dengan petugas Panwas untuk melakukan kegiatan kampanye.” Kadang kia diajak sembunyi-sembunyi oleh tim sukses  ini,” katanya.

Seperti yang terjadi kemarin malam, ada kegiatan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di Lembar. Dari informasi kegiatan yang dilaporkan,  kegiatan akan dilaksanakan di masjid, ternyata ada kegiatan lain yang lebih dulu dilaksanakan, sebelum kegiatan di masjid.” Ini sudah termasuk pelanggaran dan pasti akan saya laporkan ke Panwaslu Lobar,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda