Panwaslu Minta Masyarakat Aktif Lapor Pelanggaran

Panwaslu Minta Masyarakat Aktif Lapor Pelanggaran
PENGAWASAN: Panwaslu Lotim ketika melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif, Rabu kemarin (25/10). (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Rabu kemarin (25/10), menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, bupati dan wakil bupati Lotim tahun 2018 mendatang.

Ketua Panwaslu Lotim melalui Divisi Hukum dan Pencegahan dan Pelanggaran, Sahnan, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengawasan masyarakat, terhadap kinerja Panwaslu maupun lembaga pengawasan yang lain. Tujuan sosialisasi adalah untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas dan berkredibilitas.

“Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pada Pilkada nantinya. Sehingga kita melibatkan pemuda, yang diharapkan kritis melihat persolan Pemilu,” katanya kemarin.

Bentuk pengawasan partisipatif  dari masyarakat, diantaranya ikut memantau pelaksanaan Pilkada, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran Pilkada, serta menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pilkada, dan lainnya.

Baca Juga :  Pelantikan Zul-Rohmi Diusulkan ke Presiden

Menurutnya, ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasn oleh Panwaslu, yaitu kurangnya SDM, luasnya wilayah kerja, serta pelanggaran yang begitu komplek di lapangan. Sehingga dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Semua komponen masyarakat dapat terlibat aktif untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada Pengawas Pemilu. “Masyarakat tak hanya sekedar jadi obyek semata dalam tahapan Pilkada. Namun juga harus menjadi subyek dalam Pemilu. Jika ada laporan dan temuan di lapangan, maka akan ditindaklanjuti untuk menghasilkan rekomendasi,” sebutnya.

Selain sosialisasi kepada pemuda sambungnya, kedepan Panwaslu Lotim juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan partai politik. Tak hanya itu, kedepan juga akan dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pelanggaran. “Kita juga nantinya akan fokus ke kampus. Sementara pemilih pemula kita tidak fokus. Hanya saja mereka harus memahami tentang pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran itu sudah terbagi menjadi dua mekanisme, ada laporan dan ada temuan. Laporan bisa melalui jajaran Panwaslu. Syarat dalam pelapor, tentunya harus memiliki identitas pelapor. “Tapi kalau ada masyarakat yang melapor melalui telepon, kita anggap itu sebagai temuan. Sehingga masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran, mereka harus mendatangi kantor,” tandasnya. (cr-wan)

Komentar Anda