Panwaslu Lombok Timur Temukan PPS dan PPK Siluman

Panwaslu
Panwaslu

SELONG—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menemukan adanya peserta hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia penyelenggara kecamatan (PPK) yang tidak sah.

Ketua Panwaslu Lotim, Retno Sirnopati menemukan sedikitnya ada empat orang yang diindikasikan telah menyalahi aturan. Diantaranya ada peserta lulus menjadi panitia penyelenggara Pemilu yang berasal dari pengurus parpol, dan ada juga peserta tidak mengikuti tes namun  diluluskan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Kan mekanismenya sudah jelas, peserta itu harus ikut daftar dan kemudian ikut tes. Namun kalau tidak pernah ikut tes, tiba-tiba kemudian lulus, maka ini sudah menyalahi aturan,” tegas Retno, Kamis kemarin (16/11).

Baca Juga :  Tommy Suharto Ajak Umat Islam Berpolitik

Dengan adanya temuan ini, tentu Panwaslu akan mengumpulkan data-data yang ada untuk kemudian akan merekomendasikan ke KPU agar mencoret nama-nama yang ditemukan telah menyalahi aturan. “Kalau misalnya data sudah lengkap yang kami informasikan ke KPU, disertai dengan surat rekomendasi. Namun tidak dilanjutkan, maka saya kira ini menjadi pelanggaran administrasi,” tandasnya.

Dia mengingatkan anggota PPK dan PPS yang bermasalah ini tidak dilantik.“Adanya temuan-temuan ini, kalau masih tetap d lantik, maka saya pikir ini salah. Karena kita juga kasian kepada peserta yang dinyatakan lulus, namun seminggu kemudian dicopot,” sambungnya.

Menurutnya, PPS dan PPK yang telah menyalahi aturan itu agar secepatnya diganti. ”Daripada nanti setelah dilantik dan baru menjabat satu atau dua hari diganti, kita kasihan. Jadi saya berharap agar segera diganti saja,” saran Retno.

Baca Juga :  TGB dan Zulkiflimansyah Bertolak Belakang

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Zinnurain mengatakan terkait temuan Panwaslu itu sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan mencari bukti-bukti. Seperti salah satu peserta yang lulus atas nama LSN, asal Sukamulia yang merupakan pengurus parpol. ”Dari bukti-bukti yang ada, ternyata LSN ini mempunyai SK menjadi pengurus parpol, sehingga sudah kita keluarkan,” akunya.

Sementara terkait ada indikasi peserta yang tidak ikut tes, dia berdalih itu disebabkan adanya kesalahan teknis. Peserta ini juga sudah dikelurkan dan diganti dengan yang lain. “Jadi semua yang ditemukan bermasalah ini sudah kita ganti dan sekarang tinggal dilantik saja. Dan ini juga sudah kita sampaikan ke Panwaslu,” jelasnya.

Disampaikan, jumlah peserta yang sudah diumumkan lulus menjadi anggota PPS dan PPK, 7 orang  sudah resmi diganti, karena menyalahi aturan. Diantaranya adalah peserta dari Sukamulia, Paok Pampang yang merupakan suami istri, Sembalun, Suela dan dari Ketangga. ”Jadi proses pergantian ini sudah jelas dari cadangan yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasangan Prabowo-TGB Bisa Kalahkan Jokowi

Menurutnya, sikap KPU jelas tidak ingin melanggar undang-undang dan pihaknya juga sangat menghindari hal-hal yang dapat diperdebatkan. Sehingga apapun yang melanggar aturan, tentu harus ditindak. ”Jadi intinya semua permasalahan yang ditemukan oleh Panwaslu ini sudah kita selesaikan. Kita sangat berterima kasih kepada Panwaslu atas kerja samanya,” pungkas Zinnurain. (cr-wan)

Komentar Anda