KPK, kata Sahrul, sebagai lembaga Negara hendaknya bersikap tegas jika ada pihak atau oknum yang menggangu kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih lanjutnya, penyebaran berita bohong atau selebaran hitam itu untuk menjatuhkan lawan politik dengan memalsukan surat dari KPK.
Tak hanya itu, usaha politik seperti itu juga melanggar kaidah agama, menyebarkan fitnah dan sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia khususnya di Lobar dimasa mendatang. “Apalagi menjelang pemungutan suara, Paslon seyogyanya menajamkan visi dan misinya agar publik mau dan yakin atas pilihannya. Bukan menarik publik dengan cara menyebarkan fitnah,” sambungnya.
Tak hanya bersurat secara resmi ke KPK, THF juga akan melakukan publik hearing dengan jajaran aparat kepolisian Polda NTB, termasuk dengan jajaran Polri di Polres Lobar. Menurut dia, selebaran ini selain dapat menyesatkan masyarakat, mencederai demokrasi juga dapat menimbulkan kondisi Lobar yang tidak kondusif.
“Kami menyayangkan hal itu, kenapa cara berpolitik seperti ini (fitnah) harus dilakukan. Hanya demi kekuasaan berbagai cara ditempuh. Kalau cara-cara yang ditempuh dari awal untuk menjadi pemimpin seperti ini, bagaimana dimasa yang akan datang. Para elite maupun Tim Sukses harusnya dapat memberikan pendidikan politik, sekaligus suri tauladan politik kepada masyarakat. Agar Pilkada di Kabupaten Lobar dapat berjalan aman dan damai,” tegasnya.