Panwaslu Lobar: Selebaran KPK Itu Hoax

Kuasa Hukum Fauzan Bersurat ke KPK

Kalau memang KPK mau turun, sebenarnya KPK tidak perlu harus bersurat, apalagi melapor ke Polda NTB. Kalau memang KPK sudah ada target, KPK langsung turun sendiri tanpa ada memakai pemberitahuan. Sehingga dengan adanya surat pemberitahuan seperti ini, sudah sangat jelas kalau surat tersebut palsu, dan berita ini hoax, atau berita bohong. “Kalau KPK mau tangkap orang tidak perlu pakai surat pemberitahuan, jelas ini berita hoax,” tegasnya.

Keberadaan selebaran ini sebenarnya menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika memang benar adanya, karena termasuk pemalsuan dokumen negara. Hasil kordinasi dengan pihak Kepolisian dari Intel Polres Lobar, pihak kepolisian menyatakan bahwa selebaran ini tidak benar dan sekarang kepolisian sedang melakukan investigasi terhadap selebaran yang mengatasnamakan KPK ini. “Tadi saya sudah bertemu dengan pihak kepolisian, dan mereka informasinya sedang melakukan investigasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Deklarasi Ahyar di Lotim Terancam Dijegal

Menyikapi beredarnya isu berupa selebaran Surat Palsu Nomor : B.515/4039/2018, Perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Penyidikan yang ditujukan kepada Kapolda NTB tertanggal 20 Juni 2018 dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyudutkan kliennya. Tim Hukum H. Fauzan Khalid pun bersurat resmi ke KPK RI, Senin kemarin (25/6).

Baca Juga :  Pathul Gantikan Ridwan Pimpin Gerindra NTB

Ketua Tim Hukum Fauzan (THF), Sahrul Mustofa menyatakan, pihaknya meminta KPK untuk segera menindak oknum yang membuat surat palsu dan penyebar surat palsu tersebut. Menurutnya, hal tersebut merugikan KPK sebagai lembaga Negara. “Independensi, integritas dan kapabilitas KPK sebagai lembaga resmi negara yang selama ini dipercaya masyarakat dan berintegritas, telah digunakan namanya untuk kepentingan politik tertentu dengan mengatasnamakan KPK untuk menjatuhkan Haji Fauzan Khalid. Ini bisa merusak kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan resminya ke wartawan.

Komentar Anda
1
2
3
4