‘’Batasnya itu terhitung enam bulan sampai hari penetapan calon. Misalnya kalau penetapannya bulan Februari 2018, maka tinggal dihitung mundur saja dari sekarang. Kalau Lotim sendiri, sudah tidak boleh melakukan Mutasi. Karena tengat waktu sudah mau masuk lima bulan,‘’ kata Sahnam.
Namun jika ketentuan yang telah ditetapkan itu, dilanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi berupa bisa dicoret dari pencalonan. ‘’Karena pernah ada kejadian di Papua. Dimana Panwaslu pusat melakukan pembatalan terhadap kepala daerah disana yang melakukan mutasi,‘’ terangnya.
Namun katanya undang –undang tersebut tidak selamanya bersifat mengingat. Artinya mutasi itu bisa saja dilakukan dengan syarat harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (lie)