Panwaslu Larang Bupati Lotim Mutasi

Terkait Statusnya Sebagai Balon Gubenur

‘’Batasnya itu terhitung enam bulan sampai hari penetapan calon. Misalnya kalau penetapannya bulan Februari 2018, maka tinggal dihitung mundur saja dari sekarang. Kalau Lotim sendiri, sudah tidak boleh melakukan Mutasi. Karena tengat waktu sudah mau masuk lima bulan,‘’  kata Sahnam.

Baca Juga :  Tunggu Berbuka, Masyarakat Cari Siput Laut

Namun jika ketentuan yang telah ditetapkan itu, dilanggar, maka  mereka bisa dikenakan sanksi berupa bisa dicoret dari pencalonan. ‘’Karena pernah ada kejadian di Papua. Dimana Panwaslu pusat melakukan pembatalan terhadap kepala daerah disana yang melakukan mutasi,‘’ terangnya.

Baca Juga :  Sinyal Pathul Bahri Jadi Ketua DPD Gerindra NTB

Namun  katanya undang –undang tersebut tidak selamanya bersifat mengingat. Artinya mutasi itu bisa saja dilakukan dengan syarat harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (lie)

Komentar Anda
1
2