Panwaslu Larang Bupati Lotim Mutasi

Terkait Statusnya Sebagai Balon Gubenur

Ilustrasi Panwaslu
Ilustrasi Panwaslu

SELONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lombok Timur (Lotim) telah melayangkan surat pemberitauan ke Bupati Lotim Ali BD. Dalam surat itu, Panwaslu meminta supaya tidak melakukan mutasi.

‘’Ini sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Undang –undang ini mengatur tentang mutasi,” kata Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Lotim, Sahnam, Selasa kemarin (26/9).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kota Jadi Adhoc Berimplikasi Luas

Surat itu dikirim, jelasnya, guna menindaklanjuti perintah Bawaslu NTB. Pejabat yang kembali mencalonkan diri, bupati maupun gubernur supaya selama tenggat kurun waktu 6 bulan sampai dilakukan penetapan calon dilarang mutasi.

Diketahui, Bupati Lotim Ali BD  telah memastikan diri untuk ikut bertartung di kontes Pilkada sebagai bakal calon gubenur. Selain ke Bupati, surat pemberitauan itu juga disebarkan Panwaslu ke semua satuan SKPD di lingkup Pekmab Lotim. Isi surat itu sama, seperti apa yang disampaikan ke bupati.

Baca Juga :  Tinggal 7.000 KTP, KTM Segera Rampungkan Persyaratan

Dalam undang-undang tersebut lanjutnya, calon petahan tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi pejabat. Ini terhitung sampai penetapan calon. Hal ini berlaku, bagi kepala daerah yang ingin maju mencalonkan diri kembali, baik itu sebagai calon bupati maupun calon gubenur.

Komentar Anda
1
2