Pantau Harga via Online

MATARAM – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram menerapkan sistem pemantauan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional secara online sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi warga yang datang berbelanja.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Mataram Uun Pujianto kemarin menjelaskan, sistem online  ini sudah berlaku di beberapa pasar tradisional yang dilengkapi dengan kantor dan petugas pemantau harga.

Empat pasar yang memakai sistem pemantauan harga secara online masing-masing Pasar Mandalika, Pasar Cakranegara, Pasar Pagesangan dan Pasar Kebon Roek. Untuk program online tersebut, petugas yang sudah ditunjuk akan melaporkan daftar harga berbagai kebutuhan pokok langsung ke Diskoperindag.” Sehingga harga Sembako bisa terkontrol,” jelasnya.

Baca Juga :  Fitur Pesan Makam Online belum Bisa Diakses

Dikatakan Uun, pihaknya setiap hari bisa mendapat informasi harga cepat yang selanjutnya disebar secara langsung ke pasar-psar. Dikatakan, dampak positif bagi pemerintah adalah dengan mendapatkan informasi yang cepat terhadap perubahan harga kebutuhan pokok, pemerintah bisa dengan cepat mengambil tindakan antisipatif.Misalnya, kata Uun, dengan mencari tahu penyebab kenaikan harga sebuah komoditas, dapat dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk para distributor. “ Sementara dampak positif bagi masyarakat, warga terutama para pelaku usaha bisa mengetahui perubahan harga kebutuhan pokok di pasar sehingga memudahkan mereka melakukan perencanaan saat berbelanja,” katanya.

Baca Juga :  Disnakertrans Berlakukan Rekomendasi Paspor Online

Selama ini lanjutnya, kegiatan pemantauan harga dilakukan dua kali seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis. Hasilnya baru diketahui setelah siang. Bahkan, hasil dari pantuan tesebut baru bisa disebar ke pihak-pihak terkait sehari setelah pemantauan, itupun dilakukan secara manual. “ Itu terjadi karena petugas yang kita turunkan untuk mencari daftar harga di empat pasar tersebut hanya satu orang,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda