Pansus KEK Mandalika Belum Ada Hasil

HMNS Kasdiono

MATARAM – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan Mandalika Resort yang dibentuk DPRD NTB, belum ada hasilnya sampai saat ini. Bahkan rapat yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 29-30 Desember tidak dilaksanakan.

Alasannya, Pansus mengaku banyak kesibukan. Misalnya saja Wakil Ketua Pansus, HMNS Kasdiono yang saat ini masih berada di Kota Bima memberikan bantuan kepada korban banjir. “Belum kita rapat makanya ini, belum ada hasil,” ucapnya kepada Radar Lombok, Kamis malam (129/12).

Anggota Pansus H Burhanudin mengakui  kinerja pansus  tidak maksimal. Padatnya agenda DPRD menjadi alasan Pansus KEK Mandalika tidak optimal. Parahnya lagi, sampai saat ini belum ada kesimpulan dari hasil kerja Pansus. "Kan tahu sendiri kemarin-kemarin kita sibuk bahas APBD, kesimpulan juga belum kita rumuskan," ucapnya.

Sejauh ini, pansus sendiri hanya pernah bertemu dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan masyarakat. setelah itu tidak ada gerakan lain, padahal pansus bekerja memiliki batas waktu. "Pansus memang belum belum optimal, baru dua kali kita bergerak," katanya memberi alasan.

Baca Juga :  Pantai Kuta Mandalika Resmi Dibuka Hari Lebaran

 Meskipun belum rapat, Kasdiono menambahkan akan mengarahkan Pansus untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTB agar memiliki saham di ITDC. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada apapun milik pemprov di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika paska diserahkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke pemerintah pusat.  Desakan adanya saham milik daerah di ITDC sangat wajar dan sudah seharusnya. Daerah telah menyerahkan HPL Mandalika Resort secara gratis ke pemerintah pusat. “Beluma da perkembangan baru hasil kerja Pansus, ini saja saya di Bima. Hasilnya amsih sama seperti yang terakhir saya bicara itu. Tapi yang jelas, harus kita punya saham di ITDC, itu harus kita kejar,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, luas lahan mencapai 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Lahan seluas itu diberikan secara cuma-cuma oleh Pemprov NTB ke pusat.  Tujuan diserahkannya HPL  ke pusat untuk mempercepat terwujudnya Mandalika Resort. Namun bukan berarti harus mengkebiri hak-hak daerah. “Makanya segera lakukan kajian, ada tidak peluangnya kita punya saham. Kalau bagi saya ini harus, kita punya hak disana,” katanya.

Baca Juga :  Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Harga Mati

  Pansus sendiri telah melakukan beberapa langkah setelah dibentuk. Pertama melakukan rapat internal untuk menginventarisir berbagai penghambat pembangunan Mandalika, bertemu dengan para pengklaim pemilik lahan dan telah berbicara dengan ITDC.

Adanya kepemilikan saham pada ITDC harus disuarakan oleh semua pihak. Jangan sampai jika nanti Mandalika Resort sudah terwujud, tidak ada pemasukan untuk daerah. “Kami rekomendasikan itu, masyarakat di lingkar kawasan juga harus diprioritaskan,” ucapnya.

Daerah bisa belajar dari kepemilikan saham Pemda di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Jika pada perusahaan swasta saja pemda bisa memiliki saham, apalagi di ITDC yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (zwr)

Komentar Anda