Pansus Bank NTB Soroti Pemotongan Dividen

DISOROT: DPRD NTB telah membentuk Pansus Bank NTB. Salah satu yang disorot soal pemotongan dividen yang seharusnya disetorkan ke pemerintah daerah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank NTB, Ruslan Turmuzi menyoroti  pemotongan dividen    PT Bank NTB mencapai Rp 29 miliar lebih dalam struktur APBD Perubahan 2016 lalu.

Dia menyebut pemotongan ini berpotensi merugikan daerah.  “Pansus ingin bongkar masalah itu, harus jelas semuanya karena ini menyangkut kerugian daerah,” ucap Ruslan kepada Radar Lombok  Jumat kemarin (11/11).

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah diputuskan dividen yang harus diserahkan PT Bank NTB sebesar Rp 59 miliar ke kas daerah. Namun faktanya, dilakukan pemotongan  sehingga bisa menimbulkan kerugian daerah. Apalagi kebijakan tersebut dinilai sangat nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika merujuk ketentuan peraturan perundangan-undangan, terang Ruslan, keuntungan bruto sebesar Rp 59 miliar lebih yang dihasilkan PT Bank NTB harus terlebih dahulu diserahkan ke kas daerah secara utuh. “Langkah pemotongan yang dialokasikan menjadi penyertaan modal untuk mencapai modal Rp 1 triliun untuk masuk buku II, jelas masuk katagori pelanggaran,” tegasnya.

 Selain itu, pansus juga ingin memperjelas terkait penetapan jasa produksi (Jaspro) yang dinilai tidak sesuai aturan. Berdasarkan peraturan daerah, penetapan jasa produksi seharusnya 10 persen. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh manajemen PT Bank NTB selama ini.

Baca Juga :  Setoran Dividen PT DMB Rp 84 M Dipertanyakan

 PT Bank NTB yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus patuh pada isi perda yang telah ditetapkan. “Kita akan undang semua pihak biar tidak ada dusta diantara kita,” katanya.

Selama tiga bulan kedepan, pansus akan bergerak cepat. Oleh karena itu, semua pihak terkait mulai dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manajemen Bank NTB dan para pemegang saham akan dipanggil oleh pansus.

Pansus juga akan meminta keterangan dari auditor independen. Semua data dan keterangan benar-benar akan dikumpulkan oleh pansus. “Kita ingin serius bekerja, biar rekomendasi kita jelas kedepannya,” tandas Ruslan.

Terpisah, Ketua Pansus Bank NTB Johan Rosihan menambahkan, realisasi pada tahun anggaran sebelumnya juga memang mengejutkan. Hal itu disebabkan menurunnya target penerimaan dari Bank NTB sebesar 44,76 persen atau senilai Rp -24,290 miliar. Padahal disaat yang sama pada pos pembiayaan pengeluaran, direncanakan penyertaan modal Bank NTB sebesar Rp 15 miliar.

Penurunan target target tentunya tidak elegan ditengah penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi NTB. Seharusnya Bank NTB membantu daerah.  Menurut Johan, dengan sikap atau kebijakan tersebut maka Bank NTB dapat dinilai kurang profesional dalam pengelolaannya. “Bisa juga disebut tidak mematuhi hukum,” ujar Johan yang juga Ketua Komisi III DPRD NTB.

Baca Juga :  KLU Bakal Kena Imbas Pemotongan DAU Lagi

 Lebih jauh diungkapkan, salah satu penyebab dari melemahnya kontribusi Bank NTB adalah alokasi besaran jasa produksi yang tidak sesuai ketentuan. Pada Perda Nomor 7 Tahun 1999 ditetapkan besaran jasa produksi sebesar 10 persen, sedangkan realisasi jasa produksi sebesar 20 persen yang nilainya mencapai Rp 44 miliar.

 Oleh karena itu, Johan meminta kepada manajemen Bank NTB untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini masih belum profesional. Jika jajaran direksi tidak melakukan itu, maka penyegaran pada jajaran direksi Bank NTB harus dilakukan. “Kita tidak akan berikan penyertaan modal kalau tidak mau berbenah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank NTB, Komari Subakir menegaskan, pihaknya meyakini tidak melanggar aturan manapun. Terkait dengan kinerja yang dikritisi, ia memastikan selama ini seluruh jajaran PT Bank NTB telah bekerja smaksimal mungkin. “Kan selama ini juga positif kinerja kita,” jelasnya. (zwr)

Komentar Anda