Pansel Rekrutmen Panwaslu Tak Kunjung Terbentuk

Muhammad Khuwailid (Dok/Radar Lombok)

MATARAM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB kebingungan dengan tak kunjung ada kejelasan anggaran dari Pemprov NTB.

Dengan tak ada kejelasan tersebut membuat sejumlah agenda Bawaslu molor. Terutama rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota. Pasalnya,  hingga saat ini belum terbentuk Panitia Seleksi (Pansel).

“Rekrutmen Panwaslu belum jelas karena tidak ada kejelasan anggaran Bawaslu,” sesal Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (20/3).

Pihaknya sama sekali belum berani memproses usulan pembentukan pansel rekrutmen anggota kabupaten kota karena tidak ada kejelasan anggaran diperuntukkan bagi Bawaslu. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu Provinsi NTB belum memperoleh kejelasan alokasi anggaran diperuntukkan bagi Bawaslu.

[postingan number=3 tag=”pansel”]

“Pemprov belum ada kepastian anggaran bagi Bawaslu,” sambungnya.

Dampaknya, pelaksanaan rekrutmen anggota Panwaslu kabupaten kota hingga saat ini belum bisa terlaksana. Seharusnya menurutnya, Februari sudah mulai dilaksanakan rekrutmen Panwaslu kabupaten kota. Namun, hingga pertengahan akhir Maret rekrutmen tak kunjung bisa terlaksana akibat pansel rekrutmen Panwaslu kabupaten kota tak kunjung terbentuk.

Baca Juga :  Panwaslu Lombok Barat Polisikan Akun Facebook “Datu Daha”

Semua proses seleksi itu akan dibiayai dari Bawaslu Provinsi NTB. Pasalnya, Panwaslu kabupaten kota pun belum ada alokasi anggaran. “Jadi beban pembiayaan ada di Bawaslu NTB,” tandasnya.

Ia mengatakan, itu menjadi problem harus dihadapi Bawaslu Provinsi NTB di awal 2017. Bawaslu Provinsi NTB pun sudah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 91 miliar untuk pengawasan Pilkada NTB 2018. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan pengalokasian usulan tersebut di APBD dari Pemprov NTB. Sehingga pihaknya belum berani memproses usulan pembentukan Pansel.

Pihaknya berharap, Pemda bisa serius terkait alokasi penganggaran diperuntukkan bagi Bawaslu tersebut.

“Apa mau dikerjakan, kalau tidak ada anggaran,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam undang-undang Pilkada diatur bahwa Panwaslu kabupaten kota harus sudah terbentuk dua bulan sebelum pelaksanaan tahapan pilkada digelar. Tahapan Pilkada NTB sesuai jadwal dari KPU Provinsi NTB akan dimulai pada Juni 2017.

Baca Juga :  Pansel Kantongi Nama 3 Besar

Karena itu, pada April Panwaslu kabupaten kota harus sudah terbentuk. Selanjutnya akan disusul dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan dan Desa. Dikhawatirkan, dengan tidak ada kejelasan anggaran bagi Bawaslu sudah pasti berpengaruh terhadap tugas dan tanggung jawab dari Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan.

Pengamat politik NTB, Ahyar Fadli mengungkapkan, Pemda kabupaten kota yang menggelar Pilkada serentak 2018  juga harus memikirkan pola penganggaran untuk Panwaslu. “Saat ini Panwas kabupaten kota belum terbentuk, maka pemetanyaannya bagaimana pola penganggarannya. Bagaimana Pemkab/ kota menganggarkan sementara lembaganya belum terbentuk.

“Hal ini harus segera dicarikan solusi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda