Pansel PTP Rentan Digugat

M Samasul Qomar (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pelaksanaan seleksi jabatan pejabat tinggi pratama (PTP) Lombok Tengah, diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini disampaikan Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, bahwa pihaknya sudah mengadukan sekaligus berkoordinasi soal pansel jebatan PTP di daerahnya. Aduan itu didasari sejumlah pengaduan pejabat yang tidak bisa ikut seleksi. Padahal, mereka masih memenuhi persyaratan yang diajukan tim pansel. ‘’Hasilnya tidak boleh ada diskriminasi dalam pansel itu,’’ ujar Qomar, kemarin (22/3).

Misalnya membedakan jenis kelamin, usia, fisik, status pernikahan, agama dan berbagai perbedaan lainnya. Semua ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Permen RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Dalam aturan tersebut sama sekali tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta.

Baca Juga :  Pansel Jangan Diintervensi

[postingan number=3 tag=”pansel”]

Tetapi, yang terjadi di Lombok Tengah terkesan ada diskriminasi. Sejumlah pejabat yang masih layak ikut tes tidak disertakan. Sehingga keberadaan pansel PTP ini rentan digugat secara hukum. ‘’Kalau melanggar hukum ya jelas rentan digugat secara hukum,’’ ujar anggota dewan dua periode ini.

Untuk memastikan semua itu, Qomar mengaku masih menunggu rekomendasi tertulis dari KASN. Jika aduannya benar, maka pansel PTP berpotensi digugat secara hukum. Sebab, peraturan bupati yang menjadi payung hukum pelaksanaan pansel jabatan PTP melanggar hukum. ‘’Kepastinnya kita tunggu rekomendasi dari KASN,’’ tegasnya.

Dalam hal ini, politisi Partai Demokrat itu meminta agar pansel transparan terhadap hasil tes selama ini. Jangan sampai nilai para peserta disembunyikan untuk dipolitisir. ‘’Bila perlu publikasikan di media massa,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pansel Janji Netral dan Profesional Terkait Penentuan Sekda

Terlebih, informasi yang diterima Qomar terkait adanya sejumlah peserta di beberapa SKPD yang hasil nilai tesnya jeblok. Mereka dinyatakan tidak lulus karena nilainya jauh dari syarat. Semua ini menurutnya tidak terlepas dari syarat yang diajukan pansel. Di mana banyak eselon III yang ikut sebagai peserta tes tersebut. ‘’Regenerasi kita dukung. Tapi jangan abaikan pejabat yang senior. Masak mereka harus menganggur selama bertahun-tahun gara-gara tidak bisa ikut tes,’’ sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah peserta dinyatakan gagal memenuhi syarat nilai tes PTP. Sehingga kemungkinan akan diulang bagi peserta dan SKPD yang tidak memenuhi syarat. ‘’Rencana tes susulan masih kita pikirkan. Sekarang kita fokus dulu untuk yang sudah lulus,’’ kata Sekda HM Nursiah. (dal)

Komentar Anda