Panitia PPHP Benih Jagung Dipaksakan

BERSAKSI: Saksi saat dimintai keterangan di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Tipikor Mataram melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perekebunan Provinsi NTB tahun 2017. Sidang digelar pada Selasa (9/11) dengan agenda masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Ruslan Abubakar. Ia dihadirkan guna dimintai keterangan seputar perannya dalam proyek pengadaan benih jagung ini. Saksi ini berperan untuk memeriksa benih jagung sebelum didistribusikan ke petani, apakah barangnya telah sesuai sfesifikasi atau tidak.

Untuk PT Sinta Agro Mandiri, saksi bersama sekretaris dan tiga orang anggota PPHP melakukan pemeriksaan sebanyak sembilan kali. Pertama pada 25 September 2017 dilakukan pemeriksaan benih jagung Hibrida Balitbang Varietas Bima 19 volume 6.880 kg, Varietas Bima 20 Uri volume 7.740 kg, Varietas Bima 14 Batara volume 28.000 kg, Varietas Bima 15 Sayang volume 107.380 kg.

Kemudian pada 26 September 2017 dilakukan pemeriksaan benih jagung Hibrida Balitbang Varietas Bima 15 Sayang volume 42.620 kg, Varietas Bima 14 Batara volume 62.000 kg, dan Varietas Bima 19 volume 20.000 kg. Pada 28 September 2017 dilakukan pemeriksaan benih jagung Hibrida Balitbang Varietas Bima 19 volume 48.120 kg. Terakhir pada 3 Oktober 2017 dilakukan pemeriksaan Benih Jagung Hibrida Balitbang Varietas Bima 20 Uri volume 157.260 kg.

Baca Juga :  Curi Motor Pakai Mobil, Yas dan Mobilnya Diamankan

Dari beberapa kali pemeriksaan tersebut kesimpulannya adalah pekerjaan telah dilaksanakan dan sesuai sfesifikasi. Padahal nyatanya itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Di dalam (BAP) hasil pekerjaan disimpulkan pekerjaan telah dilaksanakan dan sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam surat pesanan barang, padahal senyatanya sesuai dengan data penerimaan di PT SAM sampai tanggal 3 Oktober 2017, benih jagung sebanyak 480.000 kg yang harus diadakan PT SAM belum seluruhnya datang.

Tidak hanya barang belum lengkap saat dinyatakan lengkap sesuai berita acara pemeriksaan yang diterbitkan oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) ternyata saat pemeriksaan juga tidak dilengkapi dengan sertifikat benih yang juga merupakan salah satu spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Selain itu, PPHP ternyata juga tidak melakukan pengujian standar mutu benih yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.

Akibat tidak dilakukannya pemeriksaan atau pengujian sebagaimana mestinya terhadap hasil pekerjaan pengadaan benih jagung hibrida oleh PT SAM berimplikasi kepada diserahterimakannya hasil pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga :  Wali Murid Tuntut Guru Cabul Dipecat

Selain itu, tidak dilakukannya pemeriksaan atau pengujian sebagaimana mestinya terhadap hasil pekerjaan pengadaan benih jagung hibrida oleh PT SAM juga berimplikasi kepada dilakukannya pembayaran atas barang yang tidak semestinya dibayar karena tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan dalam kontrak. Saat pengadaan benih jagung oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WAH) juga sama. Kesimpulan saksi adalah barangnya sesuai sfesifikasi.

Saat ditanya alasannya mengapa hal tersebut terjadi saksi banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

Di depan persidangan, Ruslan mengaku sebenarnya ia juga tidak punya pengalaman di bidang ini. Ia hanya sekadar melaksanakan perintah saja. Saksi ini mengaku sempat menolak menjadi ketua PPHP tetapi SK dari kepada Distanbun NTB, Husnul Fauzi yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini sudah terlanjut diterbitkan. “Saya tidak tahu mengapa ditunjuk. Tiba-tiba ada SK. Sempat saya mengaku bahwa tidak punya pengalaman tetapi oleh teman kantor diminta ikuti saja dan sambil belajar,” ujar saksi.

Saksi ini mengaku bahwa ia sebenarnya hanyalah staf biasa yang kesehariannya biasa mencatat surat masuk dan surat keluar. (der)

Komentar Anda