Panitia Pilkades Montong Tangi Dinilai Cacat Hukum

“Aturannya kan harus Ketua BPD yang memimpin musyarawah pembentukan panitia Pilkades. Tapi saat itu proses musyawarah untuk mencapai kata mufakat tidak pernah dilakukan,” tegas alumnus Universitas Al Azhar, Kairo ini.

Selain itu, menurut kandidat Bacakades Montong Tangi yang berjargon “Bareng-Bareng Peririk Desa” ini. Yang membuat masyarakat keberatan dan tidak terima terhadap keberadaan panitia Pilkades tersebut, karena berpotensi sangat merugikan sejumlah pihak, dan telah menodai prinsip berdemokrasi yang harus dilakukan secara jujur dan adil.

Baca Juga :  Lombok Timur Dinyatakan Darurat Narkoba

“Masak iya, yang menjadi penyelenggara musyawarah adalah BPD, tapi rapat dipimpin oleh Sekdes, dan langsung mengumumkan nama-nama personil panitia Pilkades yang sudah mereka bentuk sebelum musyawarah berlangsung. Padahal tema musyawarah kita saat itu adalah rapat pembentukan panitia Pilkades,” bebernya.

Karena itu, H. Zulkarnaen meminta kepada pihak yang berwenang segera membubarkan dan membentuk panitia Pilkades yang baru, demi tegaknya demokrasi di negeri ini. “Jika keinginan masyarakat ini tidak diindahkan, terpaksa kami harus menempuh jalur hukum, agar proses berdemokrasi di Desa Montong Tangi yang kita cintai ini berlangsung baik, sesuai dengan ketentuan dan peraturan penyelenggaraan Pilkades yang berlaku,” tegasnya.

Komentar Anda
1
2
3