Panitia Pilkades Jangan Main Jegal

PEMILIHAN: Suasana pemilihan di salah satu desa di Kabupaten Lombok Tengah (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Muncul persoalan pada proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lombok Tengah, masih menjadi kekhawatiran sejumlah pihak. Salah satunya DPRD setempat.

Dewan bahkan berjanji akan memberikan kontrol khusus untuk pilkades ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga menjadi kewajiban dewan untuk turun tangan langsung mengontrol kemungkinan terjadinya potensi konflik di tengah masyarakat. ‘’Kami akan turun langsung memantau proses dan pelaksanaan pilkades ini,’’ ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, kemarin (5/9).

Diakui Qomar, masalah pilkades ini memang rawan konflik. Tapi, semua itu bisa diantisipasi dengan netralitas panitia. Jika tidak ada kecurangan di dalam proses dan pemilihan nanti, maka sulit akan terjadi konflik. Hal ini mengingat sudah dewasanya masyarakat dalam berpikir. ‘’Dan harapan kita konflik ini jangan sampai terjadi. Karena itu kita akan turun langsung memantau pilkades ini,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Honor Kecil, Panitia Pilkades Harus Netral

Dalam hal ini, Qomar meminta agar panitia pilkades mengikuti rekomendasi dewan. Yakni melibatkan semua pihak dalam proses dan pelaksanaan pilkades tersebut. Seperti aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga para panitia akan lebih mudah berkonsultasi dan berkoordinasi ketika terjadi sesuatu yang belum dipahami.

Hal ini juga mengingat masalah pilkades ini langsung bersentuhan dengan masyarakat. Artinya, semakin dekat proses pemilihan itu dengan masyarakat, maka konflik itu semakin rentan terjadi. ‘’Untu itu, sekali lagi kami ingatkan panitia harus jujur dan netral. Jangan main jegal, karena ini yang bikin ribut,’’ imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga :  TNI Ikut Amankan Pilkades Serentak

Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombok Tengah, Saurim Rasyid yang dikonfirmasi juga mengaku, masalah pilkades ini masih rawan konflik. Tak hanya saat proses maupun pelaksanaan nanti, tapi sejak disahkannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Dimana masalah vitalnya adalah ketidaksinkronan isi perda dan perbup.

Seharusnya, pemerintah sudah mengantisipasi masalah ini ketika terjadi suatu konflik di tengah masyarakat. Sehingga mereka bisa menelurkan produk hukum yang berkualitas. ‘’Potensi konflik ini memang seharusnya diantisipasi pemerintah sejak awal,’’ katanya. (dal)

Komentar Anda