Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan di NTB Saat Covid-19

Salat Tarawih perdana di Islamic Center, Senin (12/4/2021) malam. (IST/FB GUB)

MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 450.1/03/Fum, yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan.

Di antaranya tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan Ibadah Tarawih, Saalat Fardu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Salat Idulfitri dapat dilakukan berjemaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Selain itu, surat edaran tersebut juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan musala juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Baca Juga :  Gempa Berkekuatan M=5,5 Terasa Saat Berbuka Puasa

Sedangkan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI Nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadan.

Dalam rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/4/2021), Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan, agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di Bulan Ramadan.

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ujar Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/kota di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB dalam rilis Diskominfotik NTB.

Baca Juga :  2 Pria Mabuk Berkelahi, Pisau Direbut Lalu Ditusuk Balik

Selain itu, dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona,

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idulfitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadan, satgas kabupaten/kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik. (RL)

Komentar Anda