Diancam Dilaporkan ke Polda, Ketua DPW PAN NTB: Silakan Saja, Itu Haknya

Muazzim Akbar (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ika Rizky Veryani atau Chika mengancam akan melaporkan DPW PAN NTB ke Polda NTB karena tidak mengajukan dirinya sebagai pengganti antar waktu (PAW) ke KPU. Padahal Chika adalah peraih suara terbanyak kedua di bawah Ady Mahyudi. Sementara Sukrin yang diajukan, justru berada di peringkat tiga.

Merespon ancaman pelaporan tersebut, Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mengatakan, keputusan mengajukan Sukrin adalah keputusan DPP. Pihaknya sejauh ini masih menunggu keputusan lanjutan dari DPP, pasca-penolakan berkas PAW Sukrin oleh KPU.

Soal apakah nanti DPP tetap akan mengajukan Sukrin atau mengajukan Chika, sebagai caleg pengganti, belum ditahu. “Jawaban masih kita tunggu dari DPP,” katanya, Jumat (28/5) kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Sentil ASN yang Berpolitik

Diakui, pihaknya sudah menerima pengembalian usulan PAW itu. Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada DPP terkait ditolaknya Sukrin. Untuk itu, pihaknya masih menunggu apakah DPP tetap pada keputusan awal ataukah mengubah keputusan. “Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan DPP. Jika DPP berubah keputusan, mengajukan Ika Rizky Veryani sebagai caleg pengganti, kami siap mengajukan yang bersangkutan,” ungkap mantan Anggota DPRD NTB tersebut.

Terkait langkah hukum yang disiapkan oleh Chika, Muazzim memilih menjawab singkat. “Silakan saja. Itu kan hak yang bersangkutan,” terangnya.

Muazzim kembali menegaskan, pihaknya di daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan DPP PAN terkait nama caleg pengganti tersebut. “Nama siapa kita ajukan, itu sepenuhnya DPP yang tentukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mahally: Aspirasi Jamaah Rohmi Jadi Cagub

Terpisah, Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan usulan PAW tersebut ke Fraksi PAN DPRD NTB. “Usulan PAW sudah kita kembalikan ke Fraksi PAN,” imbuhnya.

Diungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa melanjutkan usulan PAW Anggota DPRD dari PAN tersebut. Lantaran KPU NTB tidak menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan usulan PAW. Sesuai hasil dari verifikasi dan klarifikasi KPU NTB, Sukrin yang diusulkan oleh PAN sebagai caleg pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat karena perolehan suaranya di urutan ketiga. Sementara peraih suara terbanyak kedua dan yang berhak diusulkan sebagai pengganti yakni atas nama Ika Rizky Veryani. (yan)

Komentar Anda