PAN NTB Laporkan Salah Satu Akun Sosmed ke Polda

PAN NTB LAPORKAN SALAH SATU AKUN SOSMED KE POLDA
Jajaran pengurus DPW PAN NTB saat melapor di Polda NTB, Rabu kemarin (21/3). (DER/RADAR LOMBOK)

MATARAM – DPW PAN NTB melaporkan akun sosial media (sosmed) milik seorang berinisial LAFW ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejahatan Siber Polda NTB, Rabu kemarin (21/3).

LAFW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik atau fitnah terhadap PAN. LAFW diduga telah memuat ujaran yang poinnya  berbunyi, “Jokowi berbohong tentang sertifikat tanah gratis. kata Ketua Majelis Kehormatan Pelacur Amanat Nasional. Amin-Ken,”.

Atas pernyataan itulah DPW PAN NTB melalui Wakil Ketuanya, H. Syaiful Islam bersama para kadernya mendatangi Polda NTB untuk melaporkan hal tersebut. Dia khawatir jika hal itu dibiarkan akan ada tindakan yang tidak diinginkan dari orang-orang tertentu yang merasa tidak terima dengan perbuatan LAFW. Oleh karenanya dia berharap polisi segera bisa menindaklanjutinya secara cepat. “Kami dalam posisi ini masih menahan seluruh kemarahan dan kekecewaan kader atas pemuatan akun ini dan kami berharap dari pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya secara cepat sehingga tidak ada hal yang terjadi di luar koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ditegaskan, apa yang dimuat oleh akun tersebut sudah menyentuh harkat dan martabat partai mereka. Kerugian harkat dan martabat tidak bisa dinilai karena itu lebih mahal dari apapun yang dimiliki. Untuk itu dia berharap agar siapapun orang di balik akun tersebut harus segera  ditangkap dan diproses secara hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak dikehendaki.

Syaiful mengklaim langkah yang diambilnya itu semoga juga bisa menjadi bahan edukasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosmed. Jika ada seseorang yang melakukan pelanggaran UU ITE agar sebaiknya segera dilaporkan ke polisi daripada melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum. (cr-der)

Komentar Anda