Paman Terpaksa Curi HP Keponakan untuk Beli Beras

MENCURI: Seorang paman di Kota Mataram curi HP keponakan. Kini ia diamankan di Polsek Sandubaya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang pria berinisial I asal Seganteng, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Sandubaya Rabu (19/10) lalu. Pria 45 tahun ini ditangkap lantaran mencuri HP keponakannya sendiri.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke rumah keponakan dengan tujuan menjemput anaknya. Akan tetapi, niatnya berubah ketika melihat HP keponakan tergeletak. “Waktu itu keponakan saya lagi tidur dengan anak saya,” aku pelaku di Polsek Sandubaya, Senin (24/10).

Pelaku kesehariannya bekerja membersihkan kulit sapi. Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan upah Rp 50 ribu. “Per lembar dapat upah Rp 10 ribu. Kalau sehari bisa dapat lima lembar,” katanya.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Dibekuk

Namun belakangan ini, pelaku mengaku pekerjaan yang biasa digeluti sedang tidak lancar karena stok kulit sapi tidak ada. Dan dirinya juga sedang dalam keadaan sakit. “Kebetulan saya tidak kerja, sedang sakit,” ujarnya.

Diakuinya, melakukan pencurian merupakan hal yang pertama baginya, dan dilakukan karena kekhilafan dan desakan ekonomi. “Saya khilaf pak, uangnya saya gunakan untuk beli beras,” sebutnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, kasus kehilangan HP dilaporkan oleh korban pada 2 Oktober lalu. “Setelah mendapatkan laporan, tim kami langsung melakukan upaya lidik,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, didapati ada sebuah HP identik dengan HP yang dilaporkan oleh korban berada di salah satu konter. Dengan mendapatkan petunjuk tersebut, akhirnya identitas pelaku didapati dan berhasil ditangkap. “Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jempong, Pengemudi Bakal Jadi Tersangka

Pelaku menjual HP hasil curiannya di salah satu konter di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya dengan harga Rp 500 ribu. “Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.

Berhubung kasus pencurian tersebut masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku, kemungkinan penyelesaian kasus tersebut mengarah ke restorative justice (RJ) atau damai. “Kami tetap harus melengkapi administrasinya, sambil menunggu informasi dari pihak keluarga korban untuk dilakukan RJ,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda