Paman Perkosa Keponakan Berkali-kali Usai Nonton Video Porno

DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36) asal Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) diringkus di tempat kerjanya di Kecamatan Pemenang, Sabtu (6/1).

OA diringkus karena diduga menyetubuhi seorang gadis belia, sebut saja Bunga (15), yang tiada lain merupakan keponakannya. Pelaku menyetubuhi Bunga berkali-kali di dalam kamar korban sejak 21 Desember 2023 pada pukul 05.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki, mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sekitar 5 kali sejak Desember 2023. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan ke orang lain. “Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 WITA dan berpura-pura membangunkan korban untuk salat, pada saat korban bangun justru pelaku menyuruh korban buka baju dan menyetubuhinya sambil menyekap mulut,” ujar IPTU Ghufron.

Baca Juga :  Warga Santong Mulia Gotong Royong Bangun Kantor Desa

Usai kejadian tersebut, terduga pelaku malah melakukannya berulang-ulang pada tempat yang sama. Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada siang harinya pada saat kondisi rumah korban sepi.

Tidak sampai di situ, korban juga pernah disetubuhi di kamar mandi oleh pelaku sebanyak dua kali pada pukul 05.00 WITA dan pukul 06.30 WITA sebelum korban berangkat ke sekolah.

Baca Juga :  JODA Sanggup Menang 60 Persen

Kejadian tersebut diketahui warga dan dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Pada saat penangkapan, warga sudah ramai mencari pelaku, untung saja Tim Puma bersama Anggota Polsek Pemenang sigap dan langsung mengamankan terduga pelaku dari tempat kerjanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi dengan video porno yang sering ditonton di HP. Atas perbuatannya, Polisi kemudian membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (sid)